– ​Target: Hasil uji tuntas akan keluar pada awal April 2026.
– ​Tujuan: Menentukan arah keberlanjutan perusahaan dan memberikan kepastian hukum bagi investor.
– ​Strategi: Saat ini hanya mengandalkan pendapatan dari sektor sewa aset untuk membiayai operasional minimal.
​”Investor sebenarnya sudah ada yang melirik, tapi mereka menunggu kepastian regulasi dari hasil uji tuntas ini. Tanpa itu, mereka ragu untuk masuk,” tambah Darmun.
Baca Juga:Pipa Warisan Swiss 1978 Jebol, DPRD Kota Cirebon Desak PAM Tirta Giri Nata Audit Total Jaringan TuaDPRD Kota Cirebon Desak Penghargaan untuk Mayor Tan Tjin Kie dan Kang Ayip MuhÂ
​Analisis Kritis: PR Besar Pemkot Cirebon
​Transformasi PD Pembangunan menjadi Perumda bukan sekadar urusan ganti nama, melainkan tuntutan Good Corporate Governance (GCG).
Jika Pemerintah Kota Cirebon lambat merespons dorongan DPRD untuk menuntaskan Perda Kelembagaan, aset-aset daerah yang dikelola PD Pembangunan dikhawatirkan akan terus menyusut nilainya ketimbang menjadi sumber pendapatan daerah.(*)
