CIREBONINSIDER.COM – Pemkot Cirebon menegaskan komitmennya untuk tidak lagi bergantung penuh pada dana transfer pusat. Menghadapi penyesuaian anggaran nasional, Pemerintah Kota Cirebon resmi mengambil tindakan offensif untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lewat Workshop Dialog Stakeholder di Gedung Sekretariat Daerah, Kamis (8/10/2026), seluruh elemen kota berkumpul. Mulai dari jajaran Pemkot, DPRD, akademisi, hingga tokoh masyarakat meramu strategi baru yang fokus pada satu tujuan utama: menutup rapat celah kebocoran penerimaan daerah.
Langkah ini diambil dengan prinsip yang tegas. Pemkot memilih membenahi tata kelola dan memberantas praktik ilegal alih-alih menaikkan beban tarif pajak bagi warga.
Baca Juga:DPRD Cirebon Endus Celah Kebocoran PAD, Desak Digitalisasi Sistem Pajak TotalDilema APBD Indramayu 2027: PAD Terganjal Aturan, Tagihan Janji Politik Menumpuk
”Tutup Bocornya, Jangan Peras Warganya”
Sorotan tajam mencuat dalam forum terbuka tersebut, terutama terkait potensi retribusi daerah yang menguap. Tokoh masyarakat Cirebon, Meylani, menyampaikan pandangan kritis yang mewakili aspirasi publik.
Ia menegaskan bahwa peningkatan target pendapatan daerah tidak boleh mengorbankan ekonomi masyarakat bawah.
”Kami pro PAD, tetapi PAD yang benar. PAD yang naik karena kebocorannya ditutup, bukan karena rakyatnya diperas,” tegas Meylani di hadapan forum.
Dugaan kebocoran pada sektor retribusi parkir oleh pihak tak berwenang menjadi isu paling hangat. Praktik juru parkir liar dan transaksi tunai tanpa resi resmi dinilai menggerus potensi penerimaan kota dalam jumlah besar setiap tahunnya.
3 Langkah Digital Penutup Celah Kebocoran
Guna menyumbat kebocoran fiskal secara permanen, tiga resep berbasis teknologi digital direkomendasikan untuk segera diterapkan secara penuh:
Pertama, Digitalisasi Parkir via QRIS. Seluruh pembayaran parkir digeser ke sistem QR Code. Cara ini menghilangkan transaksi tunai sehingga uang retribusi langsung masuk ke kas daerah tanpa terpotong oknum.
Kedua, Pemasangan Tapping Box Terintegrasi. Alat pemantau transaksi otomatis ini dipasang wajib di hotel, restoran, dan tempat hiburan berskala besar. Hasilnya, pencatatan pajak terjadi secara transparan dan real-time.
Baca Juga:Pecah Kebuntuan Birokrasi, Edi Siswoyo Resmi Dilantik Pj Sekda Cirebon: Fokus Geber PAD dan Hapus Ego SektoralPansus III DPRD Indramayu Bedah LKPJ 2025, Soroti Kebocoran PAD Parkir hingga Krisis Pipa PDAM
Ketiga, Transparansi Aset Daerah. Seluruh data aset milik Pemkot dibuka dalam platform digital. Informasi lokasi, status pemanfaatan, hingga nilai sewa kini bisa diakses dan dipantau publik secara terbuka.
