Menanggapi desakan publik, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, menyatakan komitmen penuh untuk melakukan pembenahan total dari hulu ke hilir.
Iing menegaskan bahwa pemerintah tidak ragu mengambil tindakan hukum jika ditemukan praktik penguasaan potensi daerah oleh pihak ilegal, khususnya pada pengawasan area parkir.
”Kalau memang ada indikasi pengelolaan parkir dilakukan oleh pihak yang bukan otoritasnya, tentu harus kita tertibkan. Tapi semuanya harus berdasarkan data dan ketentuan berlaku,” tegas Iing.
Baca Juga:DPRD Cirebon Endus Celah Kebocoran PAD, Desak Digitalisasi Sistem Pajak TotalDilema APBD Indramayu 2027: PAD Terganjal Aturan, Tagihan Janji Politik Menumpuk
Ia menambahkan, kondisi fiskal saat ini menuntut Kota Cirebon untuk lebih mandiri. Penggalian potensi lokal harus dilakukan secara terukur, transparan, serta tetap menjaga kemampuan ekonomi masyarakat.
Uang Rakyat Kembali ke Rakyat
Sinergi antara Pemkot, Komisi I, II, dan III DPRD Kota Cirebon, serta elemen masyarakat menjadi kunci agar reformasi sistem ini tidak berhenti sebatas wacana.
Pada akhirnya, peningkatan PAD bukan sekadar mengejar deretan angka di APBD. Target utamanya adalah memastikan setiap rupiah yang masuk ke kas daerah dikelola dengan jujur untuk membiayai pembangunan fasilitas umum, jalan, dan pelayanan publik yang langsung dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Cirebon.(*)
