CIREBONINSIDER.COM — Gelombang keluhan warga meluas di Kota Cirebon. Lonjakan tagihan air minum mendadak mencekik kantong rumah tangga hingga pelaku usaha mikro.
Penyebabnya santer terkuak. Bukan karena kenaikan harga dasar air, melainkan kebijakan penataan ulang atau reklasifikasi golongan pelanggan oleh Perumda Air Minum (PAM) Tirta Giri Nata. Banyak warga kaget mendapati status rumahnya mendadak “naik kelas”.
Bukan Naik Tarif, cuma Class Up Mendadak
Manajemen PAM Tirta Giri Nata menegaskan langkah ini murni penyesuaian aturan yang sudah ada sejak 2014. Evaluasi ulang mengacu pada kondisi fisik bangunan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), daya listrik PLN, hingga fungsi bangunan.
Baca Juga:PAD Melejit 70 Persen, Pj Sekda Kota Cirebon Ingatkan Perumda Tirta Giri Nata Jangan Terlena Zona NyamanPipa Warisan Swiss 1978 Jebol, DPRD Kota Cirebon Desak PAM Tirta Giri Nata Audit Total Jaringan Tua
Dari total 57 ribu pelanggan, sebanyak 2.000 rumah tangga dan tempat usaha telah disesuaikan golongannya. Namun, pola penerapan yang terkesan mendadak ini memicu reaksi keras warga.
Struktur tarif air PAM Tirta Giri Nata membagi pelanggan dalam empat klasifikasi utama:
– Kelompok Subsidi (Kelas A dan B): Mendapatkan tarif khusus di bawah harga dasar.
– Kelompok Non-Subsidi (Kelas C dan D): Dikenakan tarif penuh di atas harga dasar.
Masalah bermula karena mayoritas pelanggan berada di Kelas C. Banyak rumah yang fungsinya sudah berubah menjadi area komersial namun masih menikmati subsidi. Kesenjangan inilah yang coba ditertibkan Perumda.
Hingga kini, sebanyak 33 pengaduan warga telah masuk ke meja DPRD. Sebagian aduan berhasil disetujui untuk dikembalikan ke tarif semula setelah verifikasi ulang membuktikan kondisi ekonomi warga yang sebenarnya.
Sentilan DPRD: Layanan Minim, Tagihan Rajin Naik
Komisi II DPRD Kota Cirebon langsung pasang badan. Legislatif mendesak manajemen PAM Tirta Giri Nata membenahi kualitas dan jangkauan pelayanan terlebih dahulu sebelum sibuk mengulik golongan tarif.
Ketimpangan akses air bersih di Kota Cirebon masih terbilang mengkhawatirkan:
Baca Juga:Masa Jabatan Dirut PDAM Tirta Jati Habis, Komisi II DPRD Cirebon Sentil Pemkab: Jangan Nyaman dengan Plt!Pansus III DPRD Indramayu Bedah LKPJ 2025, Soroti Kebocoran PAD Parkir hingga Krisis Pipa PDAM
- Baru 41 Persen: Total penduduk Kota Cirebon yang menikmati saluran air bersih PAM.
– Masih 59 Persen: Warga Kota Cirebon yang belum tersentuh layanan air bersih dan terpaksa bergantung pada sumur dangkal.
DPRD mendorong pembentukan posko aduan di lapangan serta transparansi rincian tarif C2 hingga C3 di papan pengumuman 248 RW se-Kota Cirebon.
