Solusi Berkeadilan tanpa Mencekik Warga
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati, menegaskan penyesuaian tarif tidak boleh membebani masyarakat miskin.
”Penyesuaian tarif jangan sampai menjadi beban baru. Bagi warga yang keberatan dan secara kriteria ekonomi memang layak mendapatkan subsidi, haknya harus dikembalikan,” ujar Handarujati.
Bagi warga Kota Cirebon yang merasa terdampak secara tidak proporsional, proses sanggah resmi terbuka. Warga dapat mengajukan keberatan dengan melampirkan bukti daya listrik, NJOP terbaru, serta foto fisik bangunan ke posko pelayanan PAM Tirta Giri Nata.(*)
