​Cirebon Perketat Tata Ruang, Bisnis tanpa KKPR Terancam Dibongkar

​Cirebon Perketat Tata Ruang, Bisnis tanpa KKPR Terancam Dibongkar
Dokumen Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2026 tentang Himbauan Kesesuaian Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang di Kota Cirebon. Foto Doc Pemkot Cirebon

CIREBONINSIDER.COM – ​Kota Cirebon mulai memasang kuda-kuda tegas dalam menata wilayah. Lewat Surat Edaran Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah daerah resmi memperketat pengawasan pemanfaatan ruang kota.

​Sinyal ini jelas. Pengembang, pelaku usaha, hingga warga tak lagi bisa asal bangun. Setiap jengkal tanah yang dimanfaatkan kini wajib mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

​Langkah ketat ini diambil untuk menahan laju pembangunan liar di kawasan perkotaan. Pemanfaatan lahan yang asal-asalan berpotensi memicu konflik sengketa, kemacetan parah, hingga ancaman bencana ekologis.

Baca Juga:APBD Cirebon 2027 Dipangkas, DPUTR Dipaksa Putar Otak untuk Perbaikan Jalan Rusak dan DrainaseSaling Lempar Tanggung Jawab? DPRD Kota Cirebon Bongkar Tumpang Tindih Kewenangan DPUTR dan DPRKP

​Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUTR Kota Cirebon, Hesti Lestari, menegaskan pentingnya cek zonasi sejak awal.

​”Prinsipnya, sebelum mulai membangun, pastikan lokasinya sesuai aturan. Jangan sampai modal sudah keluar, baru sadar bangunan menabrak zonasi,” ujar Hesti.

​Aturan ini tidak hanya mengincar proyek bisnis berskala besar. Bangunan non-usaha yang menggunakan ruang publik maupun privat juga wajib tunduk pada ketentuan peruntukan lahan.

​Sanksi Fatal Mengintai Bangunan Liar

​Risiko mengabaikan aturan tata ruang tidak main-main. Merujuk regulasi penataan ruang dan aturan turunan UU Cipta Kerja, pelanggaran zonasi bisa berujung sanksi berat.

​Mulai dari pembekuan izin usaha, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan secara paksa. Pengetatan ini diterapkan demi menjaga iklim investasi tetap sehat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

​Cara Praktis Cek Status Lahan dari HP

​Masyarakat tak perlu bingung memastikan status peruntukan tanah. Pemkot Cirebon sudah menyediakan akses data tata ruang yang transparan dan bisa diakses langsung dari ponsel.

– ​Sistem RDTR Interaktif ATR/BPNMasyarakat bisa memantau peta zonasi digital secara mandiri dengan mengakses situs resmi gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif.

Baca Juga:Kawasan Rebana Dikepung Industri, Nasib Lumbung Padi Cirebon Dipertaruhkan di ATR/BPNBelajar dari Misi Sumatra, Pemuda Cirebon Diajak Pahami Anatomi dan Sistem Taktis Kerelawanan Bencana

– ​Kanal Layanan DPUTR CirebonUntuk panduan teknis dan informasi pelayanan, masyarakat dapat mengunjungi tautan linktr.ee/prp_dputr.

– ​JDIH Kota CirebonSalinan lengkap berkas Surat Edaran Wali Kota dan aturan hukum pendukung bisa diunduh langsung di jdih.cirebonkota.go.id.

​Jika masih ragu, DPUTR Kota Cirebon juga membuka pintu konsultasi tatap muka langsung di kantor dinas agar proyek yang direncanakan aman dan legal sejak hari pertama.(*)

0 Komentar