CIREBONINSIDER.COM – Kota Cirebon mulai memasang kuda-kuda tegas dalam menata wilayah. Lewat Surat Edaran Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah daerah resmi memperketat pengawasan pemanfaatan ruang kota.
Sinyal ini jelas. Pengembang, pelaku usaha, hingga warga tak lagi bisa asal bangun. Setiap jengkal tanah yang dimanfaatkan kini wajib mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Langkah ketat ini diambil untuk menahan laju pembangunan liar di kawasan perkotaan. Pemanfaatan lahan yang asal-asalan berpotensi memicu konflik sengketa, kemacetan parah, hingga ancaman bencana ekologis.
Baca Juga:APBD Cirebon 2027 Dipangkas, DPUTR Dipaksa Putar Otak untuk Perbaikan Jalan Rusak dan DrainaseSaling Lempar Tanggung Jawab? DPRD Kota Cirebon Bongkar Tumpang Tindih Kewenangan DPUTR dan DPRKP
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUTR Kota Cirebon, Hesti Lestari, menegaskan pentingnya cek zonasi sejak awal.
”Prinsipnya, sebelum mulai membangun, pastikan lokasinya sesuai aturan. Jangan sampai modal sudah keluar, baru sadar bangunan menabrak zonasi,” ujar Hesti.
Aturan ini tidak hanya mengincar proyek bisnis berskala besar. Bangunan non-usaha yang menggunakan ruang publik maupun privat juga wajib tunduk pada ketentuan peruntukan lahan.
Sanksi Fatal Mengintai Bangunan Liar
Risiko mengabaikan aturan tata ruang tidak main-main. Merujuk regulasi penataan ruang dan aturan turunan UU Cipta Kerja, pelanggaran zonasi bisa berujung sanksi berat.
Mulai dari pembekuan izin usaha, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan secara paksa. Pengetatan ini diterapkan demi menjaga iklim investasi tetap sehat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Cara Praktis Cek Status Lahan dari HP
Masyarakat tak perlu bingung memastikan status peruntukan tanah. Pemkot Cirebon sudah menyediakan akses data tata ruang yang transparan dan bisa diakses langsung dari ponsel.
– Sistem RDTR Interaktif ATR/BPNMasyarakat bisa memantau peta zonasi digital secara mandiri dengan mengakses situs resmi gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif.
Baca Juga:Kawasan Rebana Dikepung Industri, Nasib Lumbung Padi Cirebon Dipertaruhkan di ATR/BPNBelajar dari Misi Sumatra, Pemuda Cirebon Diajak Pahami Anatomi dan Sistem Taktis Kerelawanan Bencana
– Kanal Layanan DPUTR CirebonUntuk panduan teknis dan informasi pelayanan, masyarakat dapat mengunjungi tautan linktr.ee/prp_dputr.
– JDIH Kota CirebonSalinan lengkap berkas Surat Edaran Wali Kota dan aturan hukum pendukung bisa diunduh langsung di jdih.cirebonkota.go.id.
Jika masih ragu, DPUTR Kota Cirebon juga membuka pintu konsultasi tatap muka langsung di kantor dinas agar proyek yang direncanakan aman dan legal sejak hari pertama.(*)
