Mengenai tuntutan penghapusan tunjangan perumahan, Hasan menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.
”Proses evaluasi terhadap hak dan fasilitas DPRD saat ini sedang berjalan di tingkat eksekutif melalui harmonisasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian. Ranah tersebut ada di eksekutif, kami di DPRD tidak bisa mengintervensi aturan,” jelas Hasan.
Terkait desakan audit, Hasan menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada periode sebelumnya tidak menemukan adanya pelanggaran. Meski demikian, ia mengakui pelaksanaan anggaran tahun 2026 masih berjalan sehingga evaluasi tetap terbuka.
Baca Juga:Ini Lho Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Jabar, Pastikan akan Ada EvaluasiAPBD Perubahan 2026 Disetujui, Bupati Minta SKPD Gaspol, Legislatif Wanti-wanti Penyerapan
Aksi penyegelan ini diakui Hasan cukup mengganggu aktivitas kerja dan penerimaan tamu resmi dewan. Pihaknya terus berupaya membangun komunikasi diplomatis agar pelayanan publik tidak terhenti total.
Bawa Gelombang Massa Lebih Besar
Perselisihan terkait transparansi anggaran ini terancam berlanjut ke gelombang yang lebih besar. HMI mengancam bakal mengepung kembali kantor dewan dengan jumlah massa berlipat ganda jika aspirasi mereka diabaikan hingga tenggat waktu Selasa mendatang.
Aksi penyegelan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon kini menyita perhatian publik lokal. Masyarakat menanti kepastian langkah konkret dari legislatif maupun eksekutif dalam merespons desakan transparansi anggaran tersebut.(*)
