CIREBONINSIDER.COM — Angin segar berembus bagi 5,4 juta pekerja informal di Jawa Barat. Mulai dari buruh harian, petani, hingga pedagang kaki lima kini bisa mengamankan perlindungan jaminan sosial secara mandiri.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengintegrasikan pendaftaran kepesertaan melalui program Asuransi Aing. Langkah ini menjadi fondasi menuju skema pembiayaan penuh pada 2027. Pemprov Jabar bersama pemerintah daerah akan menanggung penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per bulan untuk seluruh pekerja rentan.
Panduan Lengkap: Cara Daftar Asuransi Aing
Untuk mendaftar, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor cabang. Akses layanan kini dibuka serba digital dan praktis.
1. Lewat Aplikasi Sapawarga
Baca Juga:Asuransi Aing Meluncur! KDM Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan untuk 5,4 Juta Pekerja Informal JabarDinas Pertanian Cirebon Luncurkan Asuransi Mikro, Lindungi Petani dari Risiko Jiwa dan Permodalan
– Unduh aplikasi Sapawarga di Play Store atau App Store.- Buka aplikasi, lalu pilih layanan Asuransi Aing.- Isi data diri sesuai NIK KTP dan ikuti petunjuk verifikasi digital hingga selesai.
2. Lewat Hotline Resmi Jabar
– Apabila mengalami kendala aplikasi, warga bisa menghubungi hotline resmi di nomor 082126030038.- Petugas akan membantu proses registrasi dan validasi data kepesertaan.
Kriteria penerima subsidi utamanya menyasar pekerja berusia 18 hingga 64 tahun dari kelompok ekonomi rentan.
Syarat dan Dokumen Klaim Manfaat
Kemudahan juga diterapkan pada proses pencairan santunan. Pekerja maupun ahli waris cukup menyiapkan lima dokumen dasar berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta dan ahli waris. 2. Kartu Keluarga (KK). 3. Buku Nikah (jika sudah menikah). 4. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit atau desa/kelurahan (khusus klaim duka). 5. Nomor Rekening Bank aktif untuk transfer santunan.
Semua berkas diserahkan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk diverifikasi.
Rincian Hak Proteksi Finansial Peserta
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan bahwa manfaat Asuransi Aing mencakup perlindungan komprehensif saat terjadi risiko kerja maupun meninggal dunia.
Baca Juga:Resmi! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ojol dan Kurir Dipangkas 50%, Bayar Rp8 Ribuan Bisa TerlindungiLewat DBH CHT, Pemkab Cirebon Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 2.358 Nelayan
Pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung tanpa batas biaya di rumah sakit kelas 1. Selama masa pemulihan, pekerja menerima pengganti gaji 100 persen selama 12 bulan pertama, lalu 50 persen mulai bulan ke-13.
Jika mengalami cacat total tetap, peserta berhak atas santunan Rp56 juta. Sementara untuk risiko meninggal dunia akibat kerja, santunan duka mencapai Rp70 juta—terdiri dari santunan duka Rp48 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.
