Untuk kasus meninggal dunia biasa, ahli waris menerima Rp42 juta dengan syarat minimal kepesertaan tiga bulan. Selain itu, tersedia jaminan beasiswa sekolah untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan total nilai mencapai Rp174 juta.
Nyata Terbukti Menolong Warga
Kehadiran jaring pengaman ini bukan sekadar janji manis. Jajang, warga Bayongbong, Kabupaten Garut, telah merasakan langsung manfaat program ini ketika sang ayah berpulang.
Santunan yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan mampu menopang kehidupan keluarga yang ditinggalkan. Ia menyebut proses klaim berlangsung lancar tanpa belitan birokrasi, sekaligus mengajak sesama pekerja rentan di Jawa Barat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini.(*)
