Rahasia Dapur Batik Plered, Pemkab Cirebon Kunci Warisan Situs Buyut Kiwot Wotgali

Sitis-Buyut-Kiwot-Desa-Wotgali
Suasana kunjungan tim Disbudpar Kabupaten Cirebon ke Situs Buyut Kiwot, Desa Wotgali, Plered. Terlihat beberapa orang sedang mengamati bangunan dengan atap jerami tradisional di tengah lingkungan pedesaan yang asri, mencerminkan upaya pelestarian warisan budaya lokal. Foto: Doc Pemkab Cirebon

CIREBONINSIDER.COM — Siapa tak kenal kawasan Plered di Cirebon? Wilayah ini mashur sebagai jantung industri batik dengan corak megamendung dan permainan warna yang mencolok.

​Namun, belum banyak yang tahu dari mana denyut spiritual dan identitas peradaban kain legendaris itu bermula.

​Jawabannya mengakar kuat di Desa Wotgali: Situs Buyut Kiwot.

​Jumat (25/9/2026), tim Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon mendatangi kawasan bersejarah tersebut. Kunjungan ini bukan seremonial biasa. Ada agenda vital yang sedang dikejar: mengunci status hukum Cagar Budaya.

Baca Juga:Cirebon Pacu Anggaran Perubahan 2026: Karpet Merah Investasi Dihampar, Cagar Budaya DitamengSelamatkan Situs Sejarah: DPRD Kabupaten Cirebon Godok Raperda Cagar Budaya, Gandeng Pakar UGJ dan Kemenkumham

​Bukan Sekadar Makam Keramat

​Dalam ingatan kolektif warga Plered, figur Buyut Kiwot diyakini sebagai sosok pionir yang membumikan keahlian kriya dan membatik di wilayah barat Cirebon.

​Situs ini bukan bangunan mati berdebu. Ia adalah ruang hidup peradaban lokal yang denyutnya masih terasa hangat.

​Ritual sosial warga terus berputar saban waktu. Mulai dari tradisi Kliwonan, pengerjaan gotong royong penggantian atap sirap (welit), hingga kirab budaya desa. Semua tradisi itu terbukti belum punah dimakan zaman.

​”Pelestarian budaya tidak hanya menjaga peninggalan fisiknya, tetapi juga menjaga tradisi dan nilai yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon, Fajar Sutrisno.

​Tahapan Mengejar Status Cagar Budaya

​Langkah Pemkab Cirebon menyambangi Wotgali menjadi kick-off dari rangkaian uji akademis yang ketat. Suatu objek peninggalan tak bisa serta-merta dicap cagar budaya hanya berpatokan pada usia tua.

​Guna memenuhi standar regulasi, Disbudpar menyiapkan empat tahapan pendataan saintifik:

​Pertama, Penelusuran Tutur Lisan. Tim akan membedah ingatan kolektif, cerita rakyat, dan kesaksian para tetua adat serta budayawan lokal.

​Kedua, Kajian Historis-Arkeologis. Peneliti menguji otentisitas material fisik bangunan dan menghubungkannya dengan peta era Babad Cirebon.

Baca Juga:Pemkab Kuningan Tetapkan 13 Obyek Cagar Budaya, Ini Daftar Lengkapnya​Bukan Cuma Jajanan Rantau, Ketoprak Cirebon Resmi Diusulkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

​Ketiga, Uji Nilai Penting (Important Value). Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mengukur sejauh mana situs ini memberi sumbangsih bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, dan identitas budaya daerah.

​Keempat, Sinergi Lintas Sektor. Pemerintah desa, masyarakat, dan akademisi berkolaborasi menyusun berkas penetapan resmi agar situs ini terlindungi hukum.

​Pemicu Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya

0 Komentar