Fasilitas Mewah Koruptor Timah di Lapas Cibinong Terbongkar, Kalapas Dicopot, KPK Turun Tangan

Lapas-Cibinong
Suasana interior hunian dilengkapi sofa, dapur, dan perlengkapan rumah tangga modern yang ditemukan saat pemeriksaan fasilitas istimewa di Lapas Kelas IIA Cibinong. Foto: Istimewa/Antara

​CIREBONINSIDER.COM— Pengawasan lembaga pemasyarakatan kembali bobol. Dua terpidana skandal mega korupsi PT Timah, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, mendadak jadi sorotan nasional.

​Keduanya ketahuan menikmati fasilitas istimewa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

​Sidak mendadak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membongkar tabir tersebut. Bukannya mendekam di sel standar, dua koruptor kakap itu justru ditemukan santai di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dengan fasilitas tak biasa.

Baca Juga:​Mitos Kamar Mewah Lapas Cibinong, AC Mendadak Lenyap Pascasidak, DPR Endus Pidana!Lapas Indramayu x Lucky Hakim, Dari Melon Golden hingga Inovasi Biogas Septic Tank

​Dampak temuan ini langsung memicu gempa di internal kementerian. Sanksi tegas bergulir cepat, sementara lembaga antirasuah mulai pasang mata.

​5 Pejabat Dicopot Serentak

​Sidak Ombudsman berbuntut panjang. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) langsung mengambil langkah drastis.​Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi dinonaktifkan dari jabatannya.

​Tak cuma Kalapas yang kena getahnya. Empat pejabat struktural lainnya ikut tersapu gelombang penonaktifan secara serentak.

​Mereka adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum. ​Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, mengonfirmasi pencopotan massal ini langsung dari Cibinong.

​Pemeriksaan internal kini bergulir intensif. Tim investigasi mendalami rentetan penyimpangan hingga fasilitas istimewa itu bisa lolos dari pengawasan resmi.

​Vonis Melipat, Fasilitas Melesat

​Rekam jejak hukum kedua narapidana ini sejatinya sangat berat.

​Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2024, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie divonis 5 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman keduanya menjadi 10 tahun penjara pada Maret 2025.

Baca Juga:Sisi Kemerdekaan di Lapas Cirebon: Antara Remisi, Kemandirian dan Sesaknya JerujiModal Lepas Status Narapidana, Warga Binaan Lapas Cirebon Disuntik Skill Konstruksi hingga Servis AC

​Upaya kasasi Ahmad Albani ke Mahkamah Agung pun ditolak.​Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mengonfirmasi status pemeriksaan kedua warga binaan tersebut saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta.

​Pemeriksaan internal kini membedah alasan mendasar di balik keberadaan dua koruptor berhukuman 10 tahun penjara itu di area SAE saat sidak berlangsung.

​KPK Intip Celah Korupsi Sistemik

​Skandal fasilitas mewah ini menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah menegaskan tak akan tinggal diam melihati fenomena ini.

0 Komentar