CIREBONINSIDER.COM — Skandal dugaan fasilitas istimewa di Lapas Kelas IIA Cibinong berbuntut panjang. Sorotan tajam kini tertuju pada perbedaan drastis antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI dengan temuan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Indikasi rekayasa dan pembersihan bukti penyelewengan pun menyeruak mendominasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Trik Lenyapkan Bukti dan Drama AC Dicopot
Dugaan aksi main mata di balik sel semakin menguat. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso membongkar adanya indikasi pergerakan mencurigakan di dalam Lapas Cibinong tak lama setelah Ombudsman menyelesaikan sidaknya. Sejumlah fasilitas khusus yang sempat terpotret mendadak raib.
Baca Juga:Skandal Tambang Ilegal di Balik Luka Nenek Saudah, Komisi XIII DPR Bongkar Kejanggalan Hukum dan 'Adat PesananDesain Sering Dijiplak, DPR Minta Hak Cipta UMKM Buat Murah dan Mudah
”Sampai tadi dikatakan ada AC yang dicopot. Seolah-olah ada upaya untuk melakukan pembersihan. Seolah-olah ada yang ditutup-tutupi,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Perbedaan temuan antar-lembaga ini dinilai sangat janggal. Di satu sisi, Ombudsman menemukan indikasi kuat keberadaan fasilitas khusus—mulai dari sofa, televisi, kulkas, hingga area dapur pribadi layaknya unit apartemen. Namun di sisi lain, hasil pemeriksaan internal Kementerian Imipas justru mengklaim kondisi lapas bersih dan sesuai aturan.
Melihat dua klaim yang saling bertolak belakang ini, Sugiat mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat. Jika terbukti ada aksi sengaja mencopot fasilitas demi mengelabui temuan Ombudsman, tindakan itu jelas mengarah pada tindak pidana penghilangan barang bukti.
Krisis Kapasitas 112 Persen dan Bisnis Kenyamanan Sel
Praktik diskriminasi di balik jeruji besi dinilai kian subur akibat krisis hunian yang parah. Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo membeberkan bahwa Lapas Cibinong kini dihuni sekitar 1.800 warga binaan. Padahal, kapasitas idealnya hanya mampu menampung 845 orang.
Lonjakan beban hunian hingga melebihi 112 persen ini menjadi celah empuk masuknya praktik jual beli fasilitas. Warga binaan yang berkeuangan tebal dengan mudah membeli kenyamanan, sementara narapidana biasa harus berdesakan di sel yang sempit.
Yanuar menegaskan bahwa prinsip pemasyarakatan harus bersifat imparsial dan non-diskriminatif. Tidak boleh ada dispensasi khusus atas dasar latar belakang maupun kemampuan finansial.
