Oleh karena itu, sanksi tegas tak hanya menanti para petugas lapas yang nakal. Narapidana yang terbukti menyuap demi fasilitas mewah juga harus diganjar hukuman berat, mulai dari pencabutan remisi, sanksi disiplin, hingga pemindahan ke lapas berpenjagaan maksimal (maximum security).
Saatnya Bakar ‘Peta Jalan Rusak’ Pemasyarakatan
Kritik tajam turut dilontarkan Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo. Ia menilai tata kelola sistem pemasyarakatan di Indonesia sudah kehilangan arah dan membutuhkan perombakan total dari akarnya.
”Sistem pemasyarakatan ini kehilangan arah. Ada peta, tapi petanya menyesatkan. Saya pikir, sudah saatnya peta itu dibakar, di atas abunya kita bangun peta jalan baru,” tegas Mafirion.
Baca Juga:Skandal Tambang Ilegal di Balik Luka Nenek Saudah, Komisi XIII DPR Bongkar Kejanggalan Hukum dan 'Adat PesananDesain Sering Dijiplak, DPR Minta Hak Cipta UMKM Buat Murah dan Mudah
Guna menyapu bersih praktik ‘privilese’ di dalam penjara, Mafirion menginstruksikan Ditjen Pemasyarakatan untuk segera meratakan seluruh bangunan atau ruangan ilegal yang berdiri di luar bangunan induk lapas di seluruh Indonesia. Menurutnya, uang mungkin bisa membeli kenyamanan, tetapi uang tidak boleh sampai mencederai rasa keadilan publik.
Komisi XIII Kunci Lokasi Jelang Sidak Lapangan
Menutup cecaran pertanyaan, Komisi XIII DPR RI memberikan peringatan keras kepada pihak Lapas Cibinong maupun Kementerian Imipas. Mereka dilarang keras mengubah bentuk fisik, tata ruang, maupun memindahkan barang bukti apa pun sebelum pemeriksaan langsung dilakukan.
Sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI, Komisi XIII DPR RI dijadwalkan turun langsung menggelar inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 30 September 2026 mendatang untuk membuktikan fakta riil di lapangan.(*)
