​Nakhoda Tertinggi PBNU dari Masa ke Masa, Rekam Jejak Rais Aam dan Wewenang Penuh Penjaga Khittah NU

Rais-Aam-PBNU-KH-Miftachul-Akhyar
KH Miftachul Akhyar berbincang dengan Ahmad Muzani (Sekretaris Dewan Pembina dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra berpakaian putih kopiah hitam) dalam Muktamar NU 2026. Foto: Istimewa  ​

– ​KH. Miftachul Akhyar (2018–Sekarang): Pengasuh PP Miftachus Sunnah Surabaya yang mengawal stabilitas organisasi dan menjaga konsolidasi keumatan secara berkelanjutan.

​Komando dan Wewenang Strategis

​Sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Bab XVIII Pasal 58, seorang Rais Aam mengemban tanggung jawab besar yang menjangkau seluruh lini keorganisasian.

​Dalam hal wewenang, Rais Aam memiliki otoritas penuh untuk mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum, mewakili PBNU ke dalam maupun ke luar dalam urusan keagamaan, serta bersama Ketua Umum menandatangani keputusan-keputusan strategis. Otoritas ini juga mencakup tindakan hukum atas aset organisasi hingga hak membatalkan keputusan perangkat organisasi yang terbukti bertentangan dengan AD/ART.

Baca Juga:Duet Jombang Pimpin Abad Kedua NU: Kiai Miftachul Akhyar Rais Aam, Gus Kikin Ketum PBNU 2026–2031​Bedah Aturan Baru Muktamar NU, Alur Ketat 5 Tahap Penetapan Ketum PBNU di Bilik AHWA

​Sementara pada aspek tugas pokok, Rais Aam bertanggung jawab mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan Muktamar. Ia memimpin jalannya forum-forum tertinggi organisasi—seperti Muktamar, Munas Alim Ulama, hingga Konferensi Besar—sekaligus memimpin rapat-rapat harian dan pleno jajaran Pengurus Besar Syuriyah.

​Dinamika kepemimpinan ini membuktikan bahwa Rais Aam bukan sekadar jabatan struktural, melainkan jangkar moral yang memastikan NU tetap konsisten mengawal benteng keagamaan sekaligus menjaga kedaulatan bangsa.(*)

0 Komentar