– KH. Miftachul Akhyar (2018–Sekarang): Pengasuh PP Miftachus Sunnah Surabaya yang mengawal stabilitas organisasi dan menjaga konsolidasi keumatan secara berkelanjutan.
Komando dan Wewenang Strategis
Sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Bab XVIII Pasal 58, seorang Rais Aam mengemban tanggung jawab besar yang menjangkau seluruh lini keorganisasian.
Dalam hal wewenang, Rais Aam memiliki otoritas penuh untuk mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum, mewakili PBNU ke dalam maupun ke luar dalam urusan keagamaan, serta bersama Ketua Umum menandatangani keputusan-keputusan strategis. Otoritas ini juga mencakup tindakan hukum atas aset organisasi hingga hak membatalkan keputusan perangkat organisasi yang terbukti bertentangan dengan AD/ART.
Baca Juga:Duet Jombang Pimpin Abad Kedua NU: Kiai Miftachul Akhyar Rais Aam, Gus Kikin Ketum PBNU 2026–2031Bedah Aturan Baru Muktamar NU, Alur Ketat 5 Tahap Penetapan Ketum PBNU di Bilik AHWA
Sementara pada aspek tugas pokok, Rais Aam bertanggung jawab mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan Muktamar. Ia memimpin jalannya forum-forum tertinggi organisasi—seperti Muktamar, Munas Alim Ulama, hingga Konferensi Besar—sekaligus memimpin rapat-rapat harian dan pleno jajaran Pengurus Besar Syuriyah.
Dinamika kepemimpinan ini membuktikan bahwa Rais Aam bukan sekadar jabatan struktural, melainkan jangkar moral yang memastikan NU tetap konsisten mengawal benteng keagamaan sekaligus menjaga kedaulatan bangsa.(*)
