Gotong Royong, Jabar Wajibkan ASN hingga Siswa Donasi Rp1.000 untuk Kesehatan dan Pendidikan Darurat

Gotong Royong, Jabar Wajibkan ASN hingga Siswa Donasi Rp1.000 untuk Kesehatan dan Pendidikan Darurat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM). Foto: Humas Pemprov Jabar.

​Ruang lingkup pengumpulan dana sangat masif, meliputi lingkungan Pemprov, Pemda Kabupaten/Kota, instansi swasta/pemerintah lainnya, hingga lingkungan sekolah (SD dan Menengah) dan masyarakat di tingkat RT/RW.

​Transparansi dan Akuntabilitas Wajib

​Untuk menjamin alur dana yang lancar, transparan, dan akuntabel, mekanisme pengumpulan diatur secara ketat:

– ​Rekening Khusus: Dana dikumpulkan melalui rekening khusus di Bank BJB yang dibuat oleh masing-masing institusi/lingkungan dengan nama rekening: “Rereongan Poe Ibu “nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.

Baca Juga:MBG Jabar: Dedi Mulyadi Ancam Sanksi Pidana, Anggaran Makanan Rp10 Ribu WajibJaman Jabar Imbau Kadernya Datang ke TPS dan Kawal Suara Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan

– ​Pengelola Bertanggung Jawab Penuh: Pengelola Setempat (Kepala OPD, Kepala Sekolah, Kepala Desa/Lurah) bertanggung jawab penuh atas seluruh siklus dana. mulai dari pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, hingga pelaporan.

– ​Penyaluran Fokus: Dana hanya disalurkan untuk keperluan bidang pendidikan dan kesehatan yang bersifat darurat dan mendesak bagi masyarakat yang membutuhkan.

– ​Pelaporan Publik: Laporan penggunaan dana wajib disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga atau Portal Layanan Publik Pemprov Jabar.

Pelaporan di media sosial juga didorong menggunakan hashtag: #RereonganPoeIbu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.

​Gubernur Dedi Mulyadi mengakhiri edaran dengan mengimbau dan mendorong semua pihak, dari bupati/wali kota hingga Kepala Perangkat Daerah, untuk menyosialisasikan, memfasilitasi, dan mengawasi gerakan ini secara serius, guna memastikan keberhasilan program gotong royong terpadu ini.(*)

0 Komentar