Lindungi 11 Ribu Buruh Migran, DPRD Cirebon Matangkan Aturan Baru

Lindungi 11 Ribu Buruh Migran, DPRD Cirebon Matangkan Aturan Baru
Pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon berfoto bersama usai audiensi pembahasan Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Gedung DPRD Cirebon. Foto: Doc DPRD Kab Cirebon 

​CIREBONINSIDER.COM – Kabupaten Cirebon terus mencatatkan angka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sangat tinggi. Sepanjang tahun lalu saja, tercatat lebih dari 11.000 warga Cirebon mengadu nasib ke luar negeri. Namun, besarnya kontribusi ekonomi pahlawan devisa ini masih dibayangi berbagai persoalan krusial di lapangan.

​Data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon mencatat sedikitnya 59 pengaduan kasus PMI masuk sepanjang rentang 2025 hingga pertengahan 2026. Bentuk persoalannya bervariasi, mulai dari tindak kekerasan, penahanan gaji, kecelakaan kerja, hingga kasus PMI yang meninggal dunia di negara tujuan. Mayoritas masalah berakar dari keberangkatan jalur nonprosedural yang memanfaatkan celah ketidaktahuan warga.

​Merespons kondisi tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon berakselerasi mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan PMI. Langkah ini dibahas dalam audiensi resmi bersama jajaran pimpinan Bapemperda.

Baca Juga:Siasat Indramayu Putus Cengkeraman Calo, Lucky Hakim Gembleng Ratusan Calon Pekerja Migran Tembus Pasar JepangSukses Tembus PIDI DIGDAYA 2026, Koperasi Digital Asal Jabar Ini Ubah Pekerja Migran Jadi Pemilik Saham Bisnis

​Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori, menegaskan bahwa perlindungan PMI tidak boleh sekadar bersifat reaktif saat krisis terjadi.

​”Pekerja migran adalah bagian penting dari masyarakat yang memberikan kontribusi besar bagi keluarga dan daerah. Aspek perlindungan harus menjadi perhatian serius, sehingga mereka mendapatkan kepastian hak, keamanan, serta pendampingan yang memadai sejak sebelum berangkat,” tegas Raden Hasan Basori.

​Menurutnya, regulasi baru harus memutus mata rantai penempatan nonprosedural. Pemerintah daerah wajib hadir menjamin kemudahan akses informasi, transparansi administrasi, dan edukasi terpadu hingga ke tingkat desa.

​Senada dengan hal itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, memastikan bahwa penyusunan Raperda dilakukan secara cermat dan partisipatif. Raperda dirancang komprehensif mencakup seluruh tahapan migrasi.

​”Bapemperda memastikan proses penyusunan regulasi ini dilakukan secara matang dengan menggali berbagai masukan. Harapannya, regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan perlindungan bagi pekerja migran dan keluarganya,” ungkap Lukman Hakim.

​Poin-poin krusial dalam Raperda Perlindungan PMI Cirebon menekankan empat langkah utama:

​Pertama, pencegahan dari hulu melalui pengawasan ketat di tingkat desa untuk menutup ruang gerak oknum calo dan penyalur ilegal.

Baca Juga:Industri Gantar: Lucky Hakim Dorong PT Free View Serap 20 Ribu Loker, Rem Laju Pekerja Migran IndramayuDirjen Pemberdayaan KP2MI Serahkan Plakat dan Resmikan 7 Desa Jadi Desa Migran EMAS di Majalengka

​Kedua, penguatan Pos Pelayanan Terpadu untuk memudahkan calon PMI mengakses informasi resmi serta verifikasi dokumen kerja.

0 Komentar