Ketiga, mekanisme pendampingan hukum dan penanganan pengaduan yang terintegrasi dengan kementerian serta BP3MI ketika PMI menghadapi krisis.
Keempat, program reintegrasi sosial dan ekonomi bagi purna-PMI. Dukungan berupa pelatihan wirausaha dan pemberdayaan modal disiapkan agar mantan buruh migran dapat mandiri secara ekonomi di tanah air tanpa harus terus kembali ke luar negeri.
Melalui landasan hukum yang responsif dan terukur ini, DPRD Kabupaten Cirebon berkomitmen menghadirkan perisai nyata. Perda ini ditargetkan tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas, tetapi menjadi jaminan keselamatan, hak, dan martabat bagi belasan ribu buruh migran asal Cirebon.(*)
