​Awas Racun Makanan, BGN Kunci SOP Baru Makan Bergizi Gratis

​Awas Racun Makanan, BGN Kunci SOP Baru Makan Bergizi Gratis
Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat menangani makanan matang sesuai SOP Badan Gizi Nasional (BGN). Foto: Doc BGN

CIREBONINSIDER.COM -​ Program Makan Bergizi Gratis (MBG) punya musuh tersembunyi yang tak kasat mata: racun akibat perkembangbiakan bakteri pada makanan hangat. Mencegah risiko keracunan massal, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengunci celah krusial di dapur lewat aturan main baru.

​BGN menerbitkan SOP Nomor 015/05/00/SOP.15/09/2026 tentang Pendinginan Makanan yang berlaku efektif sejak 4 September 2026. Aturan ini menjadi pedoman wajib di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

​Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, menegaskan titik kritis keamanan pangan justru ada setelah kompor padam.

Baca Juga:​BGN 'Amputasi' Yayasan Parasit, Pemburuan Mafia Rp2.000 di Dapur Makan Bergizi GratisBGN Sikat Calo Dapur MBG, Insentif "Buta" Rp6 Juta Per Hari Resmi Dihapus!

​“Proses pendinginan perlu dilakukan secara terukur dengan memperhatikan suhu dan waktu, sehingga makanan tetap aman sebelum memasuki tahap pemorsian,” ujar Prima.

​Aturan Ketat di Ruang Dingin SPPG

​SOP baru ini mengubah total pola kerja petugas dapur. Nasi, sayur, hingga olahan daging tak boleh lagi didiamkan sembarangan di suhu ruang biasa.

​Pendinginan wajib dilakukan di ruangan khusus ber-AC dengan suhu maksimal 20°C. Langkah ini krusial untuk menahan laju perkembangbiakan mikroba berbahaya.

​Wadah makanan diharamkan menyentuh lantai langsung atau ditumpuk terlalu tinggi. Jarak dan ventilasi dijaga ketat agar sirkulasi udara dingin merata ke seluruh bagian makanan.

​Petugas wajib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan steril. Sebelum pendinginan dimulai, petugas wajib mencatat waktu dan menusukkan termometer khusus untuk mengukur suhu inti makanan.

​Aturan resting atau pendinginan dibatasi maksimal 1 jam. Begitu durasi selesai, suhu dan waktu kembali dicatat sebelum makanan diporsikan ke wadah saji.

​Mengapa Prosedur Ini Sangat Vital?

​Secara medis dan epidemiologi pangan, rentang suhu 5°C hingga 60°C adalah zone berbahaya pembiakan bakteri. Tanpa pendinginan cepat dan presisi, makanan berprotein tinggi rawan basi sebelum sampai ke tangan anak sekolah.

Baca Juga:Telur Jabar Naik Kelas, Tembus Pasar Global hingga Hemat Anggaran MBG Rp4,23 TriliunBGN Gandeng JICA Adopsi Sistem Makan Sekolah Jepang untuk Program MBG

​Pencatatan suhu dan waktu yang ketat ini menjadi sistem keterlacakan (traceability). Jika muncul kendala mutu, BGN bisa langsung mendeteksi batch mana yang menyimpang.

​SOP Pendinginan Makanan ini menegaskan langkah besar MBG. Bukan sekadar program bagi-bagi porsi, melainkan standar pengolahan pangan masif bersertifikasi keamanan tinggi.(*)

0 Komentar