​DPRD Cirebon Siapkan Perwali Pengunci Pungli Sekolah

​DPRD Cirebon Siapkan Perwali Pengunci Pungli Sekolah
Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon bersama Dinas Pendidikan membahas aturan Perwali pungutan sekolah. Foto Doc DPRD Kota Cirebon 

​CIREBONINSIDER.COM — Pungutan sekolah kembali memicu keresahan orang tua murid di Kota Cirebon. Penarikan uang yang membengkak sejak penerimaan siswa baru hingga menjelang kelulusan dinilai terus berulang tanpa kepastian aturan.

​Komisi III DPRD Kota Cirebon mendesak Pemerintah Kota Cirebon segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Aturan tertulis ini dirancang khusus untuk mengunci celah pungutan liar (pungli) yang kerap dibungkus atas nama kesepakatan orang tua.

​Bongkar Kedok Biaya Rutin

​Fenomena iuran tak resmi ini hampir meluas di setiap jenjang sekolah dasar hingga menengah. Penarikan dana kerap dibebankan melalui berbagai alibi:

Baca Juga:​Bebas Pungli! Diskominfo Indramayu Tambah Jadi 13 Layanan Gratis dan Luncurkan Aplikasi Semanis MaduSapu Bersih Pungli MBG, Kepala BGN Tebar Ancaman Pemecatan Kepala Dapur dan Haramkan LPG 3 Kg!

– ​Pengadaan Seragam dan Atribut: Paket seragam wajib yang dipatok harga khusus oleh pihak sekolah.

– ​Bimbingan Belajar Tambahan: Biaya les atau pengayaan materi yang diwajibkan bagi siswa.

– ​Tes Kemampuan Akademik (TKA): Iuran ujian atau simulasi di luar anggaran resmi.

– ​Sesi Pemotretan & Wisuda: Biaya foto kenang-kenangan hingga acara perpisahan sekolah.

​Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Hendi Nurhudaya, menyoroti pengawasan Dinas Pendidikan yang dianggap kurang responsif. Ia meminta tidak ada lagi pembiaran terhadap penarikan dana di luar mekanisme legal.

​Sumbangan vs Pungutan: Garis Tipis yang Sering Dilanggar

​Secara aturan yuridis dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, batas antara sumbangan dan pungutan sangatlah jelas:

​Pungutan Sekolah:Merupakan penarikan biaya yang sudah ditentukan besaran nominalnya, memiliki tenggat waktu pembayaran, dan bersifat mengikat atau wajib. Penarikan model ini dilarang keras dilakukan oleh sekolah negeri.

Baca Juga:Gebrakan KDM: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Asli, Pungli Rp700 Ribu Tamat!Dedi Mulyadi Perang Lawan Pungli Wisata: Jangan Kasih Uang ke Tukang Parkir Pembohong!

​Sumbangan:Merupakan pemberian dana secara sukarela. Sumbangan tidak boleh menentukan nilai nominal minimum, tidak memiliki batas waktu pembayaran, dan tidak ada sanksi atau kewajiban mengikat apa pun.

​Di lapangan, sumbangan kerap berubah menjadi pungutan terselubung saat sekolah atau komite menentukan angka pasti beserta batas waktu pembayarannya.

​Menuju Skema Pengawasan Ketat

​Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Handi Sogiyanto, berjanji membenahi sistem pengawasan dan tata kelola anggaran sekolah. Pihaknya mengagendakan kolaborasi lintas sektor bersama Inspektorat dan Dewan Pendidikan untuk menyusun skema pengawasan ketat agar keluhan warga tak lagi berulang.(*)

0 Komentar