– ​Rp1,14 Triliun dari hasil PNBP denda perusakan lingkungan hidup.
-;​Rp967,7 Miliar dari penerimaan setoran pajak umum (Januari-April 2026).
– ​Rp108,5 Miliar dari setoran pajak spesifik PT Agrinas Palma Nusantara.
​Rebut Kembali 5,8 Juta Hektar Hutan
​Prestasi Satgas PKH tidak hanya soal uang tunai. Sejak Februari 2025, Satgas telah menguasai kembali 5.888.260 hektar lahan sawit ilegal dan 10.257 hektar lahan pertambangan tanpa izin.
​Pada tahap VI ini, aset yang dikembalikan ke pangkuan negara meliputi lokasi strategis di berbagai daerah:
– ​Kalimantan Barat: 149.198 hektar hutan di Kabupaten Ketapang.
– ​Jawa Barat: 105.072 hektar Hutan Konservasi Gunung Halimun Salak, Bogor.
– ​Aceh: 510 hektar Taman Hutan Raya Lae Kombih, Subulussalam.
​Langkah agresif ini mengirimkan pesan kuat kepada mafia tanah dan korporasi nakal: tidak ada lagi ruang untuk menguasai aset negara secara ilegal.
Baca Juga:OJK Gedor Mafia Digital: 953 Pinjol Ilegal Dilibas, Dana Rp585 Miliar Berhasil DiselamatkanPrabowo Suntik Mati PLTD, Ambisi Pangkas Impor BBM 20% dan Bangkitkan Raksasa Ekonomi Baru
Dengan total nilai penyelamatan aset mencapai Rp371,1 triliun dalam satu tahun terakhir, pemerintah kini memiliki ruang fiskal yang lebih sehat untuk mendanai visi Indonesia Maju.(*)
