Kedua, ​Audit Pre-emptive: Melakukan audit kesiapan finansial pada perusahaan yang memiliki rekam jejak buruk sejak awal tahun.
Ketiga, ​Pengawasan Eksternal: Melibatkan Ombudsman RI untuk memastikan aparat pengawas di lapangan tidak melakukan pembiaran terhadap kasus yang mandek.
​”Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus untuk tahun berikutnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” pungkas Edy.(*)
