Di akhir keterangannya, Thobib mengimbau masyarakat untuk tetap menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang memiliki izin dari pemerintah.
”Langkah ini penting untuk memastikan zakat dikelola oleh lembaga yang jelas akuntabilitasnya dan diaudit secara rutin,” pungkasnya.(*)
