​Instruksi Keras: Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien
​Gus Ipul memberikan peringatan tegas agar rumah sakit tidak menolak pasien penyakit kronis di tengah masa transisi data ini.
​”Untuk pasien penyakit kronis seperti cuci darah, otomatis tidak boleh ditolak. Pembiayaannya langsung dijamin dan ditanggung pemerintah,” tegasnya.
​Senada dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa pihaknya terus mengawal ketat 12.262 pasien cuci darah agar tetap berada dalam perlindungan skema PBI-JK.
Baca Juga:SK Mensos, Jutaan Warga Miskin Terancam Kehilangan Nyawa Akibat ‘Cleansing’ Data PBI BPJSAnggaran Kesehatan 2026 Loncat ke Rp247 T, Ada Skema Hapus Utang BPJS tapi 11 Juta PBI Terancam Nonaktif
​Panduan Akses dan Kanal Aduan
​Masyarakat diimbau untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari kendala saat memerlukan layanan medis:
1. ​Aplikasi Cek Bansos: Pantau status bansos dan BPJS secara mandiri melalui smartphone.
2. ​SIKS-NG: Konsultasi detail melalui operator di tingkat Desa atau Kelurahan.
3. ​Hotline Pengaduan: Hubungi Call Center 021-171 atau WhatsApp Lapor Bansos di nomor 08877 171 171.
​Integrasi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ini diharapkan menjadi titik balik tata kelola jaminan sosial yang lebih transparan, akurat, dan berpihak pada kaum rentan di Indonesia.(*)
