​”Filosofi hukum acara pidana adalah mencegah kesewenang-wenangan negara terhadap individu. Kita harus memadukan hak negara memproses pidana dengan perlindungan hak asasi,” jelas Guru Besar Ilmu Hukum Pidana tersebut.
​Pertemuan strategis ini menegaskan transparansi Kemenkum dalam mengawal masa transisi hukum nasional. Sekaligus membuktikan bahwa perlindungan hukum kini berjalan beriringan dengan kesejahteraan ekonomi para pelaku kreatif.(*)
