– ​Situs Resmi: Informasi valid hanya tersedia melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
– ​Media Sosial: Pastikan hanya merujuk pada akun yang memiliki centang biru (verified) milik Kementerian Ketenagakerjaan.
– ​Sistem Pendaftaran: Pemerintah tidak pernah memungut biaya administrasi atau meminta data perbankan melalui link pesan singkat.
Baca Juga:Pencairan BSU 2025 Dinanti, Simak Cara Cek Status Penerima dan Syarat Terbaru dari KemnakerKemnaker Imbau Masyarakat Hati-hati Mengklik Tautan Palsu Mengatasnamakan BSU
​Kemnaker juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program BSU kepada pihak berwajib atau melalui kanal aduan resmi pemerintah.
​”Jangan sebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Mari kita cegah kerugian yang lebih luas di tengah masyarakat,” tutup Faried. (*)
