– ​Pendidikan Minimal: Harus berpendidikan minimal S1/D4.
– ​Aktivitas Mengajar: Aktif mengajar minimal 6 jam per minggu.
– ​Non-Penerima Bantuan Lain: Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari pemerintah, seperti Program Indonesia Pintar (PIP).
Latar Belakang: Menjadikan Guru Ujung Tombak Bangsa
​Pemberian insentif dan BSU ini merupakan bagian dari “kado” yang diberikan pemerintah sebagai pengakuan atas dedikasi para guru.
​Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa komitmen ini adalah upaya bersama.
Baca Juga:Pencairan BSU 2025 Dinanti, Simak Cara Cek Status Penerima dan Syarat Terbaru dari KemnakerKemnaker Imbau Masyarakat Hati-hati Mengklik Tautan Palsu Mengatasnamakan BSU
​”Hari Guru Nasional pada tahun ini kita semua berusaha untuk bersama-sama berpartisipasi menjadikan guru-guru kita ini sebagai pendidik yang hebat, menjadikan guru-guru kita ini sebagai pelopor, sebagai ujung tombak dalam memajukan dan mencerdaskan bangsa,” tegas Abdul Mu’ti. (*)
