Rincian manfaat penuh yang berhak didapatkan peserta meliputi:
– Pengobatan Bebas Biaya: Seluruh pengobatan saat kecelakaan kerja ditanggung penuh tanpa batas plafon sesuai indikasi medis.
– Santunan Duka: Apabila peserta meninggal dunia di luar hubungan kerja, ahli waris menerima santunan tunai sebesar Rp42 juta.
– Jaminan Musibah Kerja: Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh santunan sebesar 48 kali dari nominal upah.
Baca Juga:Tak Perlu Antre Amplop Cokelat! Bursa Kerja Jabar Kini 'Live' di TikTok Dedi Mulyadi Tiap RabuDedi Mulyadi Buka Suara Soal PHK Cimahi: Garmen Tak Pernah Permanen, Buruh Harus Siap Nomad!
– Beasiswa Pendidikan: Masa depan keluarga tetap terjaga berkat beasiswa pendidikan yang diberikan kepada dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia.
Bantalan Ekonomi Bagi 17 Juta Jiwa
Skema ini dirancang tak sekadar memberikan jaminan proteksi bagi individu pekerja. Lebih mendasar, kebijakan ini berfungsi sebagai bantalan sosial agar keluarga tidak mendadak jatuh miskin saat tulang punggung keluarga mengalami risiko kerja atau meninggal dunia.
Melalui kalkulasi rata-rata jumlah anggota keluarga pekerja di Jawa Barat, Pemprov Jabar memproyeksikan total warga yang ikut merasakan proteksi sosial ini mencapai angka 17 juta jiwa.Sebuah angka masif yang menempatkan Jawa Barat sebagai pelopor perlindungan pekerja informal terbesar di Indonesia.(*)
