Sektor jasa, perkebunan, hingga caregiver di Malaysia memang masih menjadi magnet ekonomi yang menggiurkan. Namun, menghentikan rantai PMI ilegal tidak bisa sekadar mengandalkan pemulangan dan penindakan di perbatasan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul, menekankan pentingnya pendekatan hulu-hilir. Kuncinya ada pada pemutusan mata rantai ketergantungan melalui pemberdayaan ekonomi purna-PMI di daerah asal.
“Penanganan tidak boleh berhenti di pemulangan. BP2MI dan KP2MI harus mendampingi mereka memanfaatkan modal dan pengalaman kerja menjadi usaha produktif atau UMKM di daerah asal,” tegas Zainul.
Baca Juga:Kasus Laporan Meroket, Pemkab Cirebon Pasang Badan Lindungi Calon PMI dari Jerat CaloAduan Kasus Meledak di Kantong PMI Cirebon, Antara Ancaman Jalur Tikus dan Janji Pabrik Lokal
Pendampingan berkelanjutan dari sebelum berangkat, selama bekerja, hingga purna-kerja terbukti mampu menciptakan kemandirian ekonomi. Jika modal hasil merantau dikelola menjadi bisnis lokal yang menguntungkan, keinginan warga untuk kembali berangkat secara ilegal dapat diredam secara alami.
4 Langkah Strategis Penguatan Perbatasan
Menghadapi kompleksitas modus operandi sindikat, Komisi IX DPR RI mendorong penguatan sinergi lintas lembaga antara Kepolisian, Imigrasi, KP2MI, dan Pemerintah Daerah:
Pertama, Sapu Bersih Celah Tikus: Memfokuskan pengawasan dan patroli ketat pada 400 titik rawan yang telah dipetakan.
Kedua, Penindakan Siber: Mengandeng Satgas Siber Polri untuk menindak tegas akun-akun calo perekrut di media sosial.
Ketiga, Edukasi Prosedural: Memperluas sosialisasi jalur resmi langsung ke tingkat desa dan kawasan perbatasan.
Terakhir, Inkubasi Bisnis Purna PMI: Mengalokasikan pelatihan wirausaha dan akses modal usaha agar modal PMI terwujud menjadi UMKM produktif.(*)
