CIREBONINSIDER.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menerapkan aturan main keras dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak sekadar menyalurkan anggaran, pemerintah kini menggunakan instrumen “supremasi hukum” untuk menjamin setiap butir nasi dan potongan lauk yang sampai ke tangan siswa memiliki standar keamanan pangan kelas wahid.
Melalui skema kemitraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), BGN memperkenalkan mekanisme disiplin “No Service, No Pay”.
Baca Juga:Klarifikasi BGN: Insentif Rp6 Juta Program Makan Bergizi Bukan 'Cuan' Instan MitraBGN Buka Keran Laporan Publik, Netty Aher: Jangan Sampai Kritik Orang Tua Berujung Intimidasi!
Artinya, profesionalisme mitra tidak lagi dinilai berdasarkan laporan di atas kertas, melainkan performa harian yang terpantau ketat secara real-time.
Pertaruhan Insentif Rp6 Juta Per Hari
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, mengungkapkan bahwa mitra SPPG berhak mendapatkan insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari. Namun, nominal ini bukanlah “dana hibah” yang turun tanpa syarat.
”Hak mitra atas insentif ini akan seketika hangus manakala fasilitas SPPG terklasifikasi gagal beroperasi atau tidak tersedia,” tegas Rufriyanto di Jakarta, Kamis (2/4).
Langkah ini diambil untuk mengalihkan risiko operasional dari pundak negara ke pihak mitra. Dengan begitu, setiap pengusaha atau pengelola dapur yang terlibat dipaksa untuk memiliki sense of crisis tinggi terhadap fasilitas yang mereka kelola.
Melacak ‘Cacat Mutu’ Hingga ke Tingkat Lokal
Isu kesehatan lingkungan sering kali menjadi kekhawatiran warga di sekitar lokasi dapur umum, termasuk potensi pencemaran di wilayah-wilayah padat penduduk.
BGN menjawab kegelisahan ini dengan menetapkan parameter kecacatan mutu sebagai alat “pemaksa” kepatuhan (punitive control).
Insentif Rp6 juta tersebut akan langsung dihentikan (suspend) jika ditemukan fakta lapangan yang fatal:
Baca Juga:Dapur Gizi Polri Masuk Pesantren, Kapolda Jabar Bangun 2 Satuan SPPG di Buntet CirebonNasib Guru Honorer 'Lama' Terjepit Cepatnya Rekrutmen PPPK Program MBG
– Keamanan Air: Terdeteksi bakteri E.Coli pada filter air yang digunakan untuk memasak.
– Dampak Lingkungan: Aliran IPAL (Limbah) yang mampet hingga mencemari selokan permukiman warga.
– Rantai Dingin (Cold Chain): Mesin chiller mati yang berisiko membuat stok daging dan bahan baku busuk.
– Legalitas Sanitasi: Gagal mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.
”Jika fasilitas dinyatakan stand by readiness tidak terpenuhi, maka pada hari itu juga tidak ada pembayaran. Ini adalah perlindungan finansial negara sekaligus jaminan kualitas bagi masyarakat,” tambah Rufriyanto.
