– Subsidi & Kompensasi Energi: Menjaga stabilitas harga BBM dan listrik di tingkat konsumen.
– Bantuan Sosial & PBI JKN: Jaminan perlindungan bagi 96,8 juta jiwa warga rentan.
– Kredit Usaha Rakyat (KUR): Stimulus permodalan bagi pelaku UMKM.
Reformasi Tata Kelola JKN
Pemerintah menyadari bahwa sejak 2014, program JKN kerap dibayangi defisit akibat ketimpangan antara iuran dan manfaat.
Baca Juga:DPR Kecam Penonaktifan Massal 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan, Negara Dinilai Gagal Lindungi Nyawa RakyatNasib Pasien Kronis Jabar Terjamin, Dedi Mulyadi Ambil Alih Iuran BPJS Warga yang Terlempar dari PBI Kemensos
Sebagai solusinya, Menkeu memastikan reformasi dilakukan melalui berbagai lini, termasuk penyesuaian regulasi iuran bagi ASN, TNI, Polri, hingga veteran, serta penerapan skema Program-for-Result (PforR) untuk efisiensi sistem.
”APBN 2026 didesain untuk mendorong efektivitas program JKN demi mewujudkan SDM yang unggul, sehat, dan berdaya saing,” tutup Menkeu Purbaya.(*)
