CIREBONINSIDER.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan tamparan keras terhadap paradigma usang yang memandang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sekadar formalitas.
Di tengah tren angka kecelakaan kerja yang terus menanjak, Yassierli menegaskan bahwa perlindungan nyawa pekerja tidak bisa dinegosiasikan.
”K3 bukan sekadar gugur kewajiban terhadap regulasi. K3 adalah nilai kemanusiaan. Pulang ke rumah dalam kondisi selamat adalah hak paling dasar setiap pekerja, bukan hadiah dari perusahaan,” tegas Yassierli saat memimpin Apel Hari K3 Nasional 2026 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/1/2026).
Baca Juga:Menaker Yassierli: Sertifikat BLK Tak Berguna Jika Lulusan Tetap MenganggurMenaker Yassierli ‘Sikat’ Biaya Tinggi Magang Jepang, Ancam Cabut Izin SO Nakal
Rapor Merah: Alarm Darurat di Sektor Industri
Data sepanjang tahun 2024 mencatat angka yang mengkhawatirkan: 319.224 kasus kecelakaan kerja dilaporkan secara nasional.
Lonjakan ini menjadi alarm darurat yang membuktikan bahwa sistem pengawasan konvensional mulai kehilangan taringnya di tengah kompleksitas industri modern.
Menaker menggarisbawahi bahwa strategi pencegahan harus mengalami revolusi total. Memasuki tahun 2026, Kemnaker resmi mengusung tiga pilar transformasi untuk menekan angka fatalitas:
1. Digitalisasi Responsif: Memangkas birokrasi layanan K3 melalui platform digital yang terintegrasi untuk deteksi dini risiko.
2. Standardisasi Ahli: Memperketat sertifikasi Ahli K3 melalui LSP dan mengoptimalisasi peran Balai K3 sebagai pusat solusi teknis di daerah.
3. Pengawasan Partisipatif: Mendorong serikat buruh menjadi garda terdepan pengawasan lapangan, memastikan mereka menjadi subjek aktif dalam mitigasi risiko.
Menuju Ekosistem K3 yang Tangguh
Dengan mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”, Yassierli menantang seluruh pemangku kepentingan—pengusaha, akademisi, hingga praktisi—untuk tidak lagi bekerja dalam silo-silo yang terpisah.
Baca Juga:TEGAS! Ijazah Pekerja Wajib Balik Tangan, Wamenaker Ancam Sanksi Berat Perusahaan NakalWamenaker Klaim Michelin Batal PHK 280 Karyawan, Tawarkan Pelatihan Ulang
“Setiap aktor harus bergerak dalam satu frekuensi: mencegah kecelakaan sebelum terjadi, bukan sekadar membuat laporan setelah jatuh korban,” pungkas Yassierli dalam acara yang juga didampingi oleh Wamenaker Afriansyah Noor tersebut.(*)
