Bobol Uang Negara Rp2,9 Miliar, Empat Pendamping Desa di Kabupaten Cirebon Ditahan

Ditahan
Empat pendamping desa ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Foto: Cirebon Insider.

CIREBONINSIDER.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan empat pendamping desa atas dugaan korupsi pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berlangsung sejak 2019 hingga 2021.

Kasus ini terbongkar dengan modus operandi sistematis yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp2,9 miliar sekaligus menjadi sorotan atas lemahnya pengawasan dana desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cirebon, Randy Tumpal Pardede, dalam konferensi pers pada Rabu, 17 September 2025, mengungkapkan bahwa para tersangka menawarkan jasa pembayaran pajak kepada pemerintah desa dengan iming-iming proses cepat dan jaminan tanggung jawab.

Baca Juga:Korupsi Bikin Negara Rugi Rp2,6 Miliar, Pejabat Pemkab Cirebon dan Rombongan Kontraktor DitahanSatori, Anggota DPR dari Cirebon Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK

“Para tersangka meminta e-billing, uang pajak, serta username dan password akun DJP Online desa,” kata Randy.

“Semua itu diserahkan kepada seseorang berinisial M, dengan imbalan cashback 10 persen dari nilai pajak,” sambung Randy.

Data yang diterima Cirebon Insider, keempat tersangka yang ditahan adalah SM yang merupakan tenaga Pendamping Desa Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon.

Tersangka Kedua adalah MY yang merupakan Tenaga Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun.

Tersangka ketiga adalah DS yang merupakan Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Kedawung.

Sementara tersangka keempat adalah SLA yang merupakan Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Karangsembung.

Menurut Randy, mereka memanfaatkan celah kepercayaan antara perangkat desa dan pendampingnya.

Baca Juga:Ini Profil Nashrudin Azis, Wali Kota Cirebon Dua Periode yang Tersandung Korupsi Gedung SetdaKPK Hadir di SMPN 1 Suranenggala Cirebon, Bangun Karakter Antikorupsi sejak Dini

Alih-alih menyetorkan uang pajak sepenuhnya ke kas negara, dana tersebut justru disalahgunakan. Kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp2.925.485.192.

“Penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut serta,” tegas Randy.

Ancaman Pidana dan Seruan Pengawasan

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 17 September hingga 6 Oktober 2025.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan aparat pengawasan.

Dengan terus meningkatnya anggaran desa setiap tahun, publik menuntut agar tata kelola keuangan desa tidak lagi bergantung pada sistem manual tanpa verifikasi berlapis.

Fungsi pendamping desa, yang seharusnya menjadi pengawas dan pembina, kini dipertanyakan setelah kasus ini terungkap.

0 Komentar