Belajar dari Peristiwa Gunung Kuda, Pemkot Cirebon akan Pasang Larangan di Galian C Argasunya

tinjau Galian C
Wali Kota Cirebon Effendi Edo dan Forkopimda meninjau lokasi Galian C Argasunya. Foto: Pemkot Cirebon.

CIREBONINSIDER.COM- Peristiwa longsor Gunung Kuda Kabupaten Cirebon menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait pertambangan.

Apalagi hampir semua daerah, khususnya di Jawa Barat, ada kawasan pertambangan seperti Galian C yang berpotensi merusak alam sekaligus menjadi ancaman keselamatan bagi masyarakat.

Di Kota Cirebon, salah satu kawasan Galian C yang cukup familiar bagi masyarakat di Kota Cirebon adalah Galian C Argasunya.

Baca Juga:Pemkab Cirebon Hentikan Pencarian Korban Gunung Kuda Meski Empat Orang Lagi Belum DitemukanDebut Manis Emil Audero Bersama Timnas Indonesia, Dibuat Kagum Atmosfer GBK yang Luar Biasa

Nah, setelah peristiwa longsor Gunung Kuda di Kabupaten Cirebon, Pemkot Cirebon meninjau lokasi Galian C Argasunya.

Kunjungan ke lokasi Galian C Argasunya dipimpin langsung Wali Kota Cirebon Effendi Edo.

Tampak mendampingi Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi, para kepala perangkat daerah, serta jajaran Forkopimda.

Inspeksi ke lokasi tambang Galian Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, itu dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025.

Dari hasil pemantauan langsung di lapangan, Wali Kota Cirebon Effendi Edo memastikan masih terdapat aktivitas penambangan galian C di wilayah tersebut.

Terpantau, masih ada beberapa titik galian C yang aktif di Kota Cirebon. Kegiatan ini dilakukan secara terbatas dan lebih bersifat perorangan. Berbeda dengan sebelumnya yang menggunakan alat berat.

“Para penambang tersebut umumnya menggunakan lahan milik pribadi yang mereka kelola sendiri,” kata Effendi Edo.

Menurutnya, aktivitas penambangan tersebut berlangsung tanpa izin resmi dari pemerintah.

Baca Juga:Wamensos Bawa Bantuan untuk Korban Gunung Kuda Cirebon, Total Rp384 JutaEmpat Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Masih Dicari Tim SAR, Ini Nama dan Alamatnya

Oleh karena itu, pemerintah daerah berencana mengeluarkan larangan resmi untuk kegiatan tambang di lokasi ini.

“Kegiatan ini memang belum memiliki izin resmi. Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian akan dipasang tanda larangan penambangan di area tersebut,” tegasnya.

Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan, mengingat potensi bahaya yang mengintai akibat aktivitas tambang tersebut.

Wali Kota mengingatkan insiden longsor yang terjadi di area tambang Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, sebagai contoh nyata risiko yang bisa timbul.

“Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kejadian serupa yang menimpa saudara-saudara kita di Kabupaten Cirebon,” imbuhnya.

“Kami dari pemerintah daerah ingin mengingatkan bahwa kondisi di lokasi tambang sangat berbahaya, seperti yang terlihat pada peristiwa di Gunung Kuda,” jelasnya.

0 Komentar