CIREBONINSIDER.COM – Kabupaten Cirebon tengah menghadapi ujian kembar yang mengancam stabilitas sosial dan keselamatan warga.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2025 mengungkap fakta mengkhawatirkan: lonjakan frekuensi bencana alam yang berbanding terbalik dengan menyusutnya jaminan kesehatan bagi ratusan ribu warga miskin.
Dalam rapat kerja evaluasi bersama BPBD dan Dinas Kesehatan (8/4/2026), Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa pola penanganan sektoral tidak lagi memadai.
Baca Juga:LKPj 2025, DPRD Kabupaten Cirebon Desak DKPP Optimalkan Teknologi Budi Daya dan Stabilisasi Harga PanganDPRD Kabupaten Cirebon Bedah LKPj 2025: Soroti 'Lubang' Efektivitas Bansos dan Beasiswa Kesra
Dibutuhkan langkah luar biasa untuk memulihkan hak dasar masyarakat yang kini berada di titik nadir.
Alarm Bencana: 232 Kejadian dalam Setahun
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Muchyidin, menyoroti lemahnya mitigasi yang mengakibatkan kerugian masif sepanjang 2025. Data BPBD mencatat 232 kejadian bencana yang menerjang 147 desa di 35 kecamatan.
“Kita tidak bisa terus-menerus terjebak dalam pemadam kebakaran. Mitigasi harus komprehensif, terutama di wilayah pesisir yang dihantam rob dan daerah aliran sungai yang rusak,” tegas Muchyidin.
Dampak kerusakan sepanjang 2025 sangat nyata:
– Hunian: 19.983 rumah terendam banjir; 141 unit rusak berat dan ringan.
– Fasilitas Publik: 79 tempat ibadah, 56 sekolah, dan 4 fasilitas kesehatan terdampak.
– Sektor Ekonomi: 1 hektar sawah puso dan puluhan titik infrastruktur lumpuh.
Kepala Pelaksana BPBD, Ikin Asikin, menyebutkan bahwa normalisasi sungai dan pembangunan kolam retensi sedang dipacu.
Namun, DPRD mendesak penertiban alih fungsi lahan dan pembenahan drainase yang selama ini menjadi “bom waktu” setiap musim hujan.
Krisis Jaminan Kesehatan: Status UHC yang Runtuh
Kondisi di sektor kesehatan jauh lebih genting. Sekretaris Komisi IV, Khanafi, memaparkan data mengejutkan terkait anjloknya kepesertaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Dari angka 95,23%, kini hanya tersisa 72,95% warga yang ter-cover.
Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon "Bedah" LKPJ 2025: Uji Nyata Akuntabilitas dan Rapor Kinerja PemerintahMenakar Kinerja Pemkab, DPRD Kabupaten Cirebon Siapkan Agenda Uji LKPj 2025 di April 2026
Sekitar 193.000 warga Cirebon kehilangan status aktif BPJS mereka akibat kebijakan pembaruan data pusat (DTKS).
Hal ini membuat hak istimewa Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Cirebon dicabut, sehingga warga tidak lagi bisa berobat gratis secara instan.
“Ini darurat. Saat warga jatuh sakit karena dampak bencana atau kondisi ekonomi, mereka justru tidak memiliki jaminan. Puskesmas harus menjadi garda terdepan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang tidak boleh menolak pasien,” ujar Khanafi.
