CIREBONINSIDER.COM – Revolusi birokrasi resmi dimulai di Jawa Barat. Per 6 April 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menghapus syarat melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama dalam proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Kebijakan radikal ini diambil langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), sebagai respons cepat terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang masih menghantui layanan publik.
Respons Kilat Atas Skandal Pungli Viral
Langkah ini dipicu oleh keluhan seorang warga yang viral setelah dipersulit oknum di salah satu Samsat di Jawa Barat.
Baca Juga:Intip Saldo Kas Pemprov Jabar Per Februari 2026, Pajak Kendaraan Masih Jadi Tulang PunggungIroni Pajak di Cirebon: Ribuan Kendaraan ASN Nunggak, Bupati Beri Sentilan Keras
Warga tersebut mengaku dimintai “uang pelicin” sebesar Rp700.000 hanya karena tidak membawa KTP asli pemilik pertama kendaraan yang ia beli.
”Membayar pajak itu kewajiban rakyat, maka tugas pemerintah adalah mempermudah, bukan malah memasang rintangan. Tidak boleh ada lagi rakyat yang merasa dipersulit saat ingin berkontribusi bagi negara,” tegas Gubernur yang akrab disapa KDM tersebut.
Aturan Baru: Inklusif dan Anti-Ribet
Melalui kebijakan terbaru ini, syarat administrasi di seluruh gerai Samsat se-Jawa Barat kini mengalami simplifikasi besar-besaran:
– Tanpa KTP Pemilik Lama: Wajib pajak tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik pertama jika kendaraan belum balik nama.
– Cukup KTP Penguasa Kendaraan: Pemroses pajak hanya perlu membawa STNK asli dan KTP pihak yang saat ini menguasai/menggunakan kendaraan tersebut.
– Berlaku Universal: Kebijakan ini mencakup wajib pajak perorangan maupun unit kendaraan milik badan usaha (perusahaan).
Menuju Jabar Istimewa tanpa Maladministrasi
Dihapusnya syarat KTP pemilik asli ini diprediksi akan menutup celah bagi oknum petugas atau calo yang sering memanfaatkan kelemahan administratif untuk memeras warga.
Baca Juga:Optimalisasi PAD, Pemkot Cirebon Lacak Kendaraan Penunggak PajakPemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya
Secara makro, kemudahan ini diyakini akan meningkatkan angka kepatuhan pajak dan memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor otomotif.
”Kita ingin menciptakan sistem yang bersih. Dengan kemudahan ini, layanan Samsat di Jabar diharapkan menjadi yang paling progresif di Indonesia,” tambah KDM.
Bagi warga Jawa Barat, kebijakan ini adalah momentum tepat untuk segera melunasi tunggakan pajak tanpa rasa khawatir akan birokrasi yang berbelit.
