CIREBONISIDER.COM – Penanganan ribuan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kini memasuki babak baru. Meski Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim telah bergerak cepat, DPR RI menilai langkah administratif saat ini sudah tidak relevan dan gagal memberikan efek jera bagi perusahaan nakal.
Hingga 25 Maret 2026, data Kemnaker mencatat lonjakan aduan yang signifikan. Dari total laporan yang masuk, sebanyak 1.461 kasus masih menggantung dalam proses penanganan, sementara baru 173 kasus yang dinyatakan tuntas.
Instruksi Menaker: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Tumpukan Berkas
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menginstruksikan seluruh Gubernur dan pengawas ketenagakerjaan di pusat maupun daerah untuk melakukan jemput bola.
Baca Juga:157 Perusahaan Dilaporkan 'Nunggak' THR 2026, Disnakertrans Jabar Siapkan Sanksi Pembatasan UsahaSiaga THR 2026: Pemprov Jabar Buka Posko Aduan di 5 Wilayah, Perusahaan Nakal Terancam Sidak!
Ia menegaskan bahwa kehadiran negara harus dirasakan langsung oleh pekerja yang haknya terancam.
”Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian. Pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian nyata di lapangan,” tegas Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (25/3).
Senada dengan Menaker, Dirjen Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, merinci bahwa saat ini telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan 7 Nota Pemeriksaan I.
Ia memperingatkan perusahaan agar melunasi kewajiban tanpa perlu menunggu teguran keras dari pengawas.
Kritik Komisi IX: Sanksi Administratif ‘Macan Ompong’
Namun, langkah Kemnaker tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyebut pengulangan kasus THR setiap tahun adalah bukti nyata “mandulnya” penegakan hukum ketenagakerjaan.
”Sanksi administratif seperti pembatasan layanan publik seringkali hanya jadi gertakan. Pemerintah kerap gamang mengeksekusi sanksi karena khawatir berdampak pada PHK. Ini situasi yang tidak adil bagi buruh,” ujar Edy, Jumat (27/3).
Politisi PDI Perjuangan ini mendorong perubahan fundamental: menggeser pelanggaran THR dari ranah administratif ke ranah pidana.
Baca Juga:Riset Independen BRIN: Program Makan Bergizi Gratis Jadi 'Breakthrough' Ekonomi atau Beban Anggaran?Menkeu Purbaya Tolak Keras Legalisasi Thrifting Ilegal meski Pedagang Janji Bayar Pajak
Menurutnya, jika hanya dianggap pelanggaran administratif, perusahaan akan terus mengulang kesalahan yang sama setiap tahun.
Dorong Transparansi dan ‘Blacklist’ Perusahaan Nakal
Selain desakan pidana, DPR juga menuntut Kemnaker untuk melakukan tiga langkah progresif:
Pertama, Publikasi Daftar Hitam: Membuka data perusahaan pelanggar secara transparan agar mendapat sanksi sosial dari publik.
