Cirebon Rombak Total Aturan Daerah: Adopsi Metode Omnibus dan Tertibkan 595 Menara Telekomunikasi

Wabup-Cirebon-Jigus
Wakil Bupati Cirebon Jigus saat menyampaikan hantaran Raperda di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon 2026. Foto: Humas Pemkab Cirebon

CIREBONINSIDER.COM– Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi memulai langkah besar dalam modernisasi birokrasi. Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman (Jigus), menegaskan bahwa regulasi daerah tidak boleh lagi berjalan di tempat, melainkan harus adaptif terhadap dinamika hukum nasional yang bergerak cepat.

​Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (26/3/2026), Jigus menyampaikan urgensi pembaruan produk hukum yang lebih efisien melalui metode Omnibus, digitalisasi proses, hingga penataan infrastruktur digital yang kian masif.

​Metode Omnibus: Solusi Obesitas Regulasi

​Data Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon menunjukkan adanya “ledakan” produk hukum dalam lima tahun terakhir. Tercatat sejak 2020 hingga 2025, telah lahir 59 Peraturan Daerah (Perda) dan 1.377 Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga:Banjir Kepung 8 Kecamatan di Cirebon, Wabup Jigus Ungkap Temuan Mengejutkan di SungaiSekolah Rakyat di Kabupaten Cirebon Siap Dibangun, Wabup Jigus: Kita Gunakan Model Murni

​Banyaknya jumlah aturan ini dinilai perlu disederhanakan agar tidak tumpang tindih. Jigus menyebut Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah sudah tidak lagi relevan.

​”Kita butuh instrumen yang mengakomodasi metode omnibus untuk menyatukan berbagai regulasi yang beririsan. Selain itu, partisipasi publik dan digitalisasi harus menjadi pilar utama dalam setiap penyusunan aturan baru,” tegas Jigus di Ruang Abhimata.

​Menata 595 Menara: Transformasi Digital Tanpa “Tumpang Tindih”

​Salah satu poin krusial dalam rapat tersebut adalah pengajuan Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Langkah ini merupakan respons nyata atas pertumbuhan menara seluler di Cirebon yang mencapai 595 unit pada tahun 2026.

​Pemerintah daerah menyadari bahwa tanpa regulasi yang kuat, hutan menara ini berisiko merusak tata ruang wilayah. Raperda ini dirancang agar:

– ​Pembangunan infrastruktur digital berjalan tertib dan efisien.

– ​Mendorong pemerataan layanan komunikasi hingga ke pelosok desa.

– ​Mencegah konflik pemanfaatan ruang publik.

​Transparansi Aset dan Perlindungan Ekonomi Rakyat

​Selain reformasi hukum dan teknologi, Pemkab Cirebon juga mendorong revisi Perda Nomor 9 Tahun 2020 untuk memperketat tata kelola barang milik daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

​Di sisi lain, DPRD Kabupaten Cirebon memberikan sinyal positif dengan menyetujui tiga Raperda inisiatif yang berfokus pada perlindungan masyarakat bawah, yaitu:

– ​Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

– ​Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

– ​Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

0 Komentar