Pensiun Seumur Hidup Pejabat Dihapus, DPR Usul Dananya untuk Gaji Guru Honorer dan Nakes!

Baleg-DPR-RI-Firman-Soebagyo
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo memberikan keterangan terkait usulan pengalihan dana pensiun pejabat untuk guru honorer. Foto: Humas DPR RI

CIREBONINSIDER.COM – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara mendapat dukungan masif.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menilai langkah ini sebagai momentum besar untuk menegakkan rasa keadilan rakyat.

​Ketimpangan Sosial: Mengabdi 5 Tahun vs Puluhan Tahun

​Firman menyoroti betapa tidak proporsionalnya pemberian dana pensiun seumur hidup bagi pejabat yang hanya menjabat selama satu periode (5 tahun).

Baca Juga:Gaji Sisa 10 Persen, Pensiunan Guru Jabar Geruduk DPRD: Desak Hapus Bunga Anuitas Bank BJB!Nasib Guru Honorer 'Lama' Terjepit Cepatnya Rekrutmen PPPK Program MBG

Hal ini dinilai sangat kontras dengan nasib jutaan rakyat yang bekerja puluhan tahun namun tetap kesulitan mendapatkan jaminan hari tua yang layak.

​”Keputusan MK ini adalah langkah adil yang patut diapresiasi. Rakyat sudah lama menuntut transparansi dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Firman dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).

​Usulan Radikal: Direksi BUMN hingga Kepala Daerah Harus Ikut!

​Tak berhenti di DPR, politisi Fraksi Partai Golkar ini mendesak agar kebijakan ini tidak tebang pilih.

Ia mengusulkan penghapusan fasilitas pensiun ini diperluas secara menyeluruh, mencakup: ​Anggota DPD RI, ​Pejabat Pemerintah Level Eselon Tertentu, ​Direksi dan Komisaris BUMN, dan ​Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota).

​Solusi Konkret: Sejahterakan Guru Honorer dan Nakes

​Daripada terus membebani APBN untuk mantan pejabat, Firman memberikan solusi progresif. Ia menyarankan agar penghematan anggaran tersebut langsung dialokasikan ke sektor yang lebih membutuhkan.

​”Anggaran itu jauh lebih bermanfaat jika digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan tenaga kesehatan. Mereka adalah pahlawan yang bekerja di garis depan namun sering kali belum mendapat penghargaan finansial yang layak,” tegas Anggota Komisi IV DPR RI ini.

​Desak Perppu: “Jangan Tunggu 2 Tahun!”

​Menutup pernyataannya, Firman mendesak pemerintah agar tidak berlindung di balik masa transisi.

Baca Juga:Nasib Guru Honorer 2026: Insentif Rp400 Ribu, Kalah Telak dari Uang Saku Mahasiswa KIPAnggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp769,1 T: Taruhan Digitalisasi dan Akhir Era 'Guru Honorer Terabaikan'?

Ia meminta Presiden RI segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK ini bisa segera dieksekusi tanpa menunda waktu dua tahun lagi.

​”Ini soal komitmen negara. Jangan ditunda, keberpihakan pada rakyat harus dibuktikan sekarang juga,” pungkasnya.(*)

0 Komentar