CIREBONINSIDER.COM – Pemerintah Indonesia mulai tancap gas mempercepat pemerataan ekonomi dari pinggiran.
Melalui skema Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, desa kini diproyeksikan bukan lagi sekadar pasar bagi produk kota, melainkan pemain utama perputaran uang nasional.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih hadir sebagai instrumen negara untuk memberantas kemiskinan secara sistematis.
Baca Juga:Revolusi Bansos 2026: KPM Tak Lagi Sekadar Objek, Kini Jadi Anggota Kopdes Merah PutihKopdes Merah Putih: Sekoci Menkop Ferry Atasi Pengangguran Gen Z
Hal ini disampaikan Yandri saat meninjau progres pembangunan Kopdes di Desa Palaksiring dan Desa Sukamaju, Bengkulu, Minggu (22/3/2026).
Antitesis Ritel Modern: 100 Persen Laba untuk Warga
Berbeda dengan jaringan ritel swasta yang selama ini merambah hingga ke pelosok, Kopdes Merah Putih mengusung konsep ekonomi kerakyatan murni.
Yandri menyebut model ini sebagai “antitesis” dari sistem ekonomi yang memusatkan kekayaan pada segelintir pihak.
”Kopdes Merah Putih bukan sekadar toko. Di sini, 100 persen keuntungan kembali ke masyarakat desa. Uangnya berputar di desa, manfaatnya pun dinikmati orang desa,” ujar Yandri dengan tegas.
Secara teknis, Kopdes ini akan beroperasi dengan standar retail modern namun menjual komoditas strategis mulai dari pupuk, sembako, hingga LPG.
Tujuannya jelas: memotong rantai distribusi logistik yang selama ini membuat harga barang di desa melambung tinggi.
Sokong Asta Cita Presiden Prabowo
Langkah ini merupakan pengejawantahan langsung dari Asta Cita keenam Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga:Kopdes Merah Putih Terjebak Planning Fallacy, 56% Pengurus Buta Mitra PasarPutus Rantai Tengkulak, Kopdes Merah Putih Jadi Penopang Utama Program Makan Bergizi Gratis
Fokusnya adalah membangun dari bawah untuk memperkuat daya beli masyarakat di tingkat akar rumput melalui penguatan fiskal desa yang mandiri.
Selain menyerap tenaga kerja lokal, Kopdes Merah Putih memiliki mandat khusus untuk kontribusi publik:
– Pendapatan Asli Desa (PADes): Minimal 20 persen dari keuntungan bersih wajib disetor ke kas desa.
– Program Sosial: Sisa keuntungan dialokasikan untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat desa.
”Jika model ini sukses dan masif, desa akan menjadi pilar utama ketahanan ekonomi kita. Kita ingin kemandirian itu lahir dari sana,” tutup Yandri.(*)
