Bukan Sekadar Larang Main HP! Prof Rose Mini Ungkap Senjata Baru Orang Tua lewat PP Tunas

Menkomdigi-Meutya-Hafid
Diskusi Menkomdigi Meutya Hafid dan Prof Rose Mini UI bahas implementasi PP Tunas pelindungan anak di ruang digital. Foto: Humas Kemenkomdigi

CIREBONINSIDER.COM – Kehadiran Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) kini resmi diperkuat dengan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Namun, secanggih apa pun regulasi negara, “benteng” terkuat tetap berada di tangan orang tua.

​Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof. Rose Mini Agoes Salim, menekankan bahwa regulasi ini bukan sekadar urusan teknis blokir-memblokir konten, melainkan tentang penguatan peran keluarga dan pendidikan moral sejak dini.

Baca Juga:Workshop Perlindungan Perempuan, Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota CirebonHarganas dan HAN 2024, Pemkot Cirebon Komitmen Tingkatkan Kualitas Keluarga dan Perlindungan Anak

​Gap Teknologi: Tantangan Terbesar Orang Tua

​Dalam diskusi bersama Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, Selasa (17/3/2026), sosok yang akrab disapa Bunda Romi ini menyoroti fenomena orang tua yang sering “kalah langkah” dari anak dalam urusan teknologi.

​”Banyak orang tua yang belum melek teknologi, sementara anak-anak justru lebih paham. Ini yang membuat pengawasan menjadi lemah,” ujar Rose Mini.

​Meskipun platform digital sudah menyediakan fitur parental control seperti pembatasan waktu akses, Bunda Romi menyayangkan minimnya pemanfaatan fitur tersebut oleh orang tua di Indonesia karena kendala literasi digital.

​6 Fondasi Moral: Filter Internal bagi Anak

​Rose Mini menegaskan, pelindungan anak tidak cukup hanya dengan aturan hukum, tapi harus dibangun dari fondasi moral (virtue) agar anak memiliki kontrol diri saat tidak diawasi.

Ada enam nilai dasar yang wajib ditanamkan sejak dini:

1. ​Empati: Memahami dampak perilaku digital bagi orang lain.

2. ​Kontrol Diri: Kemampuan mengerem penggunaan gawai secara mandiri.

3. ​Nurani: Mampu membedakan mana konten yang benar dan salah.

4. ​Sikap Hormat: Menjaga etika di ruang siber.

5. ​Toleransi: Menghargai keberagaman di internet.

6. ​Keadilan: Bertindak jujur dan tidak melakukan perundungan.

​”Karakter seperti jujur dan disiplin itu berasal dari moral. Dan moral itu harus diajarkan, bukan sekadar disuruh,” tegasnya.

​PP Tunas: “Legal Standing” bagi Orang Tua

​Menkomdigi Meutya Hafid menambahkan bahwa PP Tunas memberikan legitimasi kuat bagi orang tua saat harus bersikap tegas kepada anak.

Baca Juga:Hapus Budaya 'Terima Bersih', Menkomdigi Meutya Hafid Wajibkan ASN Korve Mandiri: Instruksi Prabowo!Sinyal Darurat Jurnalisme, Menkomdigi Meutya Hafid Ingatkan AI Bukan Pengganti Wartawan

Selama ini, banyak orang tua merasa ragu atau mendapat perlawanan saat membatasi gawai.

​”Sekarang orang tua bisa bilang ke anak, ‘Sudah ada aturan pemerintahnya, waktunya berhenti’. Ini menjadi kekuatan tambahan bagi orang tua dalam pengasuhan di era digital,” ungkap Meutya.

0 Komentar