Hukum Zakat Fitrah Uang Seharga 2,5 Kg Beras, LIM Lirboyo Cabang Cirebon Ingatkan Risiko Talfiq

Seminar-Zakat-LIM-Cirebon
LIM Cirebon soroti risiko \'Talfiq\' dalam zakat fitrah uang seharga 2,5 kg beras dalam seminar zakat yang digelar di gedung MWC NU Kapetakan pada Ahad, 8 Maret 2026. Simak standar 3,8 kg Mazhab Hanafi dan solusi sah beli beras di tempat. Foto: LTN MWC NU Kapetakan

​”Prinsip utama zakat adalah menghindari terbengkalainya hak fakir miskin. Mencampuradukkan dua pendapat mazhab ini dikhawatirkan membuat hak mustahik tidak terpenuhi secara maksimal,” tegas Salim.

​Standar Hanafi: Harus 3,8 Kg Kurma atau Gandum

​Bagi masyarakat yang ingin mengikuti Mazhab Hanafiyah (yang melegalkan uang), dalam seminar tersebut menekankan aturan yang lebih ketat.

Penghitungannya tidak menggunakan harga beras, melainkan bahan makanan yang disebut secara eksplisit dalam hadis (manshush), yakni ukuran satu Sho’ yang setara dengan 3,8 kg kurma, gandum, atau anggur.

Baca Juga:Kemenag Tegaskan Zakat Tak Terkait Program Makan Bergizi Gratis: Wajib Sesuai 8 Ashnaf!Perkuat Ketahanan Pangan, Wabup Indramayu Salurkan Zakat Mal Pertanian di Desa Babadan

​Nilai uang yang dibayarkan pun harus mengacu pada harga komoditas tersebut pada saat terkena beban kewajiban (waktul wujubuzzakat).

Alasan Mazhab Hanafi membolehkan uang adalah demi kemaslahatan (illat) untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin di hari raya. Namun dengan nilai nominal yang jauh lebih tinggi dari sekadar harga beras.

​Solusi Cerdas: “Beli Beras di Panitia”

​Mengingat praktik uang sudah terlanjur membudaya, Pengurus LIM Lirboyo Cabang Cirebon menawarkan solusi taktis agar zakat tetap sah tanpa melanggar koridor Mazhab Syafi’iyah yang mewajibkan makanan pokok.

​Panitia zakat disarankan menyediakan stok beras di lokasi. Warga yang datang membawa uang dapat melakukan transaksi jual-beli beras terlebih dahulu dengan panitia.

Setelah beras berpindah tangan secara sah, beras tersebut diserahkan kembali sebagai zakat fitrah.

​”Dengan metode ini, status zakat berubah dari uang menjadi makanan pokok (beras), sehingga sah secara mutlak dalam Mazhab Syafi’iyah tanpa harus terjebak keraguan hukum,” tambahnya.

​Verifikasi Data Mustahik

​Selain urusan hukum, seminar ini juga merekomendasikan kolaborasi erat antara Lazisnu dan aparat desa untuk memverifikasi data fakir miskin secara substansial.

Baca Juga:TARGET Rp10 Miliar! Baznas Kuningan Wajibkan Zakat ASN via Payroll 2026, Siap Bangun 150 Rumah GratisStrategi "Libur Dibayar": Tukang Becak Cirebon Terima Rp1,4 Juta demi Kelancaran Mudik 2026

Penyaluran zakat diharapkan tidak hanya melihat kondisi lahiriah rumah, tetapi merujuk pada data kemiskinan yang akurat agar tepat sasaran.

​Langkah strategis ini diharapkan menjadi standar baru bagi para mubaligh dan pengelola zakat di wilayah Cirebon dalam menjaga amanah umat di bulan suci Ramadan.(*)

0 Komentar