Hukum Zakat Fitrah Uang Seharga 2,5 Kg Beras, LIM Lirboyo Cabang Cirebon Ingatkan Risiko Talfiq

Seminar-Zakat-LIM-Cirebon
LIM Cirebon soroti risiko \'Talfiq\' dalam zakat fitrah uang seharga 2,5 kg beras dalam seminar zakat yang digelar di gedung MWC NU Kapetakan pada Ahad, 8 Maret 2026. Simak standar 3,8 kg Mazhab Hanafi dan solusi sah beli beras di tempat. Foto: LTN MWC NU Kapetakan

CIREBONINSIDER.COM – Praktik zakat fitrah menggunakan uang yang telah menjamur di masyarakat kini mendapat sorotan tajam dari Pengurus Lembaga Ittihadul Mubalighin (PC LIM) Ponpes Lirboyo Cabang Cirebon.

Dalam “Seminar Fikih Zakat” yang digelar di Gedung MWC NU Kapetakan, Ahad (8/3), terungkap bahwa metode konversi uang yang umum dilakukan berisiko tidak sah. Karena terjebak dalam praktik Talfiq (pencampuran mazhab) yang dilarang.

​Jebakan Talfiq dan Hak Fakir Miskin

​Dalam seminar tersebut, terungkap fakta hukum bahwa mayoritas Mazhab Syafi’iyah secara mutlak tidak melegalkan zakat fitrah menggunakan uang. Jika ada pendapat yang membolehkan, hal itu dianggap syad (menyimpang) dan tidak boleh dijadikan pijakan hukum.

Baca Juga:Kemenag Tegaskan Zakat Tak Terkait Program Makan Bergizi Gratis: Wajib Sesuai 8 Ashnaf!Perkuat Ketahanan Pangan, Wabup Indramayu Salurkan Zakat Mal Pertanian di Desa Babadan

Kemudian terkait kadar zakat fitrah sebesar 1 sha’. Sha’ sendiri merupakan takaran bukan timbangan. Sehingga perlu adanya penjelasan konversi sha’ pada ukuran timbangan lain. Dalam banyak keterangan, ulama mengonversikan sha’ dengan timbangan Irak, yakni rithl.

Ulama Mazhab Syafi’i menyebut satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak. Ukuran ini sama dengan takaran 4 mud atau empat kali benda memenuhi dua telapang tangan (cawukan dua telapak tangan).

Jika 4 mud dikonversikan ke dalam kilogram, maka hasilnya dengan 2,176 atau dibulatkan 2,2 kilogram menurut sebagian ulama. Sebagian ulama Syafi’iyah lain menyebut 2,5 kilogram. Dan, sebagian jumhur ulama Syafi’iyah 4 mud setara 2,751 kilogram.

“Penjelasan ini dapat dilihat dalam kitab Mukhtashar Tasyyid al-Bunyan, karya ‘Umar ibn Muhammad Thoha al-Shofi al-Saqqaf, halaman 205,” sebut Ustad Salim, salah satu narasumber.

Menurut Salim, ketika mengikuti Mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa 1 sha’ adalah 2,2 kg, 2,5 kg, dan 2,7 kg, maka akan lebih baik mengambil angka yang maksimal. “Hal ini untuk kehati-hatian dalam beribadah,” katanya.

Sementara umumnya di Indonesia, takaran zakat fitrah setara dengan 2,5 kilogram beras sebagai makanan pokok berdasarkan ketetapan Baznas. ​Persoalan muncul ketika masyarakat membayar uang, namun menggunakan standar harga 2,5 kg beras.

Menurut Salim, secara fikih, ihal tersebut merupakan praktik Talfiq—mengambil legalitas uang dari Mazhab Hanafi, namun mengambil standar takaran dari Mazhab Syafi’i.

0 Komentar