157 Perusahaan Dilaporkan 'Nunggak' THR 2026, Disnakertrans Jabar Siapkan Sanksi Pembatasan Usaha

Disnakertrans-Jawa-Barat-Pengaduan-THR
Suasana layanan Posko Pengaduan THR 2026 di Disnakertrans Jawa Barat, petugas sedang memverifikasi laporan pekerja terkait sengketa tunjangan hari raya Idulfitri. Foto: Humas Bappeda Jabar

​CIREBONINSIDER.COM – Gelombang keresahan pekerja menjelang Idulfitri 1447 H mulai mencapai puncaknya di Jawa Barat.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar mengonfirmasi sebanyak 157 perusahaan resmi masuk dalam daftar aduan terkait sengketa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.

​Hingga data terakhir per Minggu (15/3/2026), tercatat sedikitnya 194 pengadu telah melayangkan laporan melalui kanal resmi poskothr.kemnaker.go.id.

Baca Juga:Siaga THR 2026: Pemprov Jabar Buka Posko Aduan di 5 Wilayah, Perusahaan Nakal Terancam Sidak!Riset Independen BRIN: Program Makan Bergizi Gratis Jadi 'Breakthrough' Ekonomi atau Beban Anggaran?

Laporan ini bukan sekadar keterlambatan, melainkan mencakup modus pelanggaran yang beragam: mulai dari THR yang tidak dibayarkan penuh hingga perusahaan yang sama sekali tidak mencairkan hak pekerjanya.

​Skema ‘Kartu Kuning’: Nota Pemeriksaan Ketat

​Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan pengawas ketenagakerjaan untuk turun langsung melakukan verifikasi lapangan.

​”Jika ditemukan ketidakpatuhan, kami langsung menerbitkan Nota Pemeriksaan sebagai teguran resmi. Ini adalah peringatan keras bagi perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban mereka,” tegas Kim Agung, Senin (16/3/2026).

​Pemerintah menerapkan prosedur bertahap yang sangat ketat bagi para pelanggar:

– ​Nota 1: Perusahaan diberi waktu hanya 7 hari untuk melunasi THR.

– ​Nota 2: Jika Nota 1 diabaikan, teguran kedua kembali dilayangkan dengan limitasi waktu 7 hari berikutnya.

​Ancaman Sanksi: Dari Denda Hingga ‘Gembok’ Usaha

​Ketegasan pemerintah kali ini tidak main-main. Jika dalam masa tenggat Nota 2 perusahaan tetap membandel, Disnakertrans Jabar akan melayangkan rekomendasi resmi kepada Gubernur, Bupati, atau Walikota setempat.

​Sanksi administratif yang menanti tidak hanya berupa denda finansial, tetapi juga risiko pembatasan kegiatan usaha.

Hal ini diharapkan menjadi efek jera agar hak-hak buruh tidak terus menjadi korban manajemen perusahaan yang buruk.

Baca Juga:Menkeu Purbaya Tolak Keras Legalisasi Thrifting Ilegal meski Pedagang Janji Bayar PajakCabai Rawit Tembus Rp100 Ribu, Wali Kota Cirebon Sidak Pasar Jagasatru dan SPBU Jelang Idulfitri

​Posko pengaduan THR Jabar sendiri tetap terbuka hingga 27 Maret 2026. Masyarakat dan pekerja dihimbau untuk tidak ragu melaporkan ketidakadilan, mengingat masa konsultasi pra-sengketa sebenarnya telah diberikan sejak awal Maret lalu.(*)

0 Komentar