CIREBONINSIDER.COM – Gelombang keresahan pekerja menjelang Idulfitri 1447 H mulai mencapai puncaknya di Jawa Barat.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar mengonfirmasi sebanyak 157 perusahaan resmi masuk dalam daftar aduan terkait sengketa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Hingga data terakhir per Minggu (15/3/2026), tercatat sedikitnya 194 pengadu telah melayangkan laporan melalui kanal resmi poskothr.kemnaker.go.id.
Baca Juga:Siaga THR 2026: Pemprov Jabar Buka Posko Aduan di 5 Wilayah, Perusahaan Nakal Terancam Sidak!Riset Independen BRIN: Program Makan Bergizi Gratis Jadi 'Breakthrough' Ekonomi atau Beban Anggaran?
Laporan ini bukan sekadar keterlambatan, melainkan mencakup modus pelanggaran yang beragam: mulai dari THR yang tidak dibayarkan penuh hingga perusahaan yang sama sekali tidak mencairkan hak pekerjanya.
Skema ‘Kartu Kuning’: Nota Pemeriksaan Ketat
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan pengawas ketenagakerjaan untuk turun langsung melakukan verifikasi lapangan.
”Jika ditemukan ketidakpatuhan, kami langsung menerbitkan Nota Pemeriksaan sebagai teguran resmi. Ini adalah peringatan keras bagi perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban mereka,” tegas Kim Agung, Senin (16/3/2026).
Pemerintah menerapkan prosedur bertahap yang sangat ketat bagi para pelanggar:
– Nota 1: Perusahaan diberi waktu hanya 7 hari untuk melunasi THR.
– Nota 2: Jika Nota 1 diabaikan, teguran kedua kembali dilayangkan dengan limitasi waktu 7 hari berikutnya.
Ancaman Sanksi: Dari Denda Hingga ‘Gembok’ Usaha
Ketegasan pemerintah kali ini tidak main-main. Jika dalam masa tenggat Nota 2 perusahaan tetap membandel, Disnakertrans Jabar akan melayangkan rekomendasi resmi kepada Gubernur, Bupati, atau Walikota setempat.
Sanksi administratif yang menanti tidak hanya berupa denda finansial, tetapi juga risiko pembatasan kegiatan usaha.
Hal ini diharapkan menjadi efek jera agar hak-hak buruh tidak terus menjadi korban manajemen perusahaan yang buruk.
Baca Juga:Menkeu Purbaya Tolak Keras Legalisasi Thrifting Ilegal meski Pedagang Janji Bayar PajakCabai Rawit Tembus Rp100 Ribu, Wali Kota Cirebon Sidak Pasar Jagasatru dan SPBU Jelang Idulfitri
Posko pengaduan THR Jabar sendiri tetap terbuka hingga 27 Maret 2026. Masyarakat dan pekerja dihimbau untuk tidak ragu melaporkan ketidakadilan, mengingat masa konsultasi pra-sengketa sebenarnya telah diberikan sejak awal Maret lalu.(*)
