Sengkarut Data Kemiskinan Kota Cirebon: DPRD Desak Muskel Digelar Bulanan, Bukan Setahun Sekali

Komisi-III-DPRD-Kota-Cirebon
Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon bersama BPS dan Dinsos membahas akurasi data DTSEN dan pelaksanaan Musyawarah Kelurahan. Foto: Humas Pemkot Cirebon

​CIREBONINSIDER.COM – Akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kota Cirebon kembali memicu debat panas di Griya Sawala.

Komisi III DPRD Kota Cirebon menilai validitas data kemiskinan saat ini masih jauh dari realita, sehingga berisiko menciptakan ketidakadilan dalam penyaluran bantuan sosial.

​Dalam rapat kerja yang menghadirkan Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial, serta seluruh camat dan lurah se-Kota Cirebon, Ketua Komisi III DPRD, Yusuf MPd, menegaskan bahwa data sosial tidak boleh hanya menjadi deretan angka administratif di atas kertas.

Baca Juga:Sengkarut Data Bansos Cirebon: Raperda Data Desa Presisi Siap Putus Dominasi ‘Intervensi Politik’ DesaPerkuat Data Tunggal, Rieke Diah Pitaloka dan Gus Ipul Pastikan Bansos Era Prabowo Tak Salah Sasaran

​”Harus ada data yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi riil di lapangan. Pemerintah sekarang menggunakan sistem 10 desil, dan kita menuntut data tersebut benar-benar akurat serta berkeadilan,” tegas Yusuf.

​Muskel: Benteng Terakhir Validasi Data

​Yusuf menyoroti pentingnya Musyawarah Kelurahan (Muskel) sebagai ruang verifikasi paling krusial.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengusulkan perubahan data jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan melalui keterlibatan RT dan RW.

​”Legalitas pembaruan data itu ada di Muskel. Di sana ada ruang diskusi dan evaluasi. Jika Muskel tidak berjalan optimal, jangan harap data kita akan bersih,” tambahnya.

​Sorotan Tajam: Evaluasi Real-Time Berbasis Permensos 3/2025

​Anggota Komisi III, Umar Stanis Klau (USK), memberikan kritik yang lebih spesifik. Ia menilai frekuensi Muskel di Kota Cirebon yang hanya setahun sekali sudah sangat tidak relevan dengan dinamika sosial masyarakat.

​USK mendesak agar frekuensi Muskel diselaraskan dengan semangat Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025.

​Rekomendasi Strategis Komisi III DPRD:

– ​Transformasi Frekuensi: Muskel harus digelar minimal tiga bulan sekali, atau idealnya sebulan sekali.

Baca Juga:Revolusi Bansos 2026: KPM Tak Lagi Sekadar Objek, Kini Jadi Anggota Kopdes Merah PutihBansos Rp3 Juta Per KK Cair! Cara Pemprov Jabar "Oksigeni" Ekonomi Warga Bogor Barat Usai Tambang Tutup

– ​Mekanisme Real-Time: Evaluasi data harus mampu menangkap perubahan status warga (meninggal, pindah, atau naik kelas ekonomi) secara cepat.

– ​Transparansi: Verifikasi wajib berbasis by name by address untuk meminimalisir potensi salah sasaran.

​”Data DTSEN adalah fondasi kebijakan. Jika pondasinya rapuh, kebijakan yang diambil pasti miring. Kita butuh evaluasi yang berkelanjutan, bukan sekadar seremoni tahunan,” pungkas USK.

​Kehadiran Penuh Legislator

​Keseriusan DPRD dalam mengawal isu ini terlihat dari hadirnya jajaran lengkap Komisi III, termasuk Wakil Ketua Sarifudin SH, Sekretaris R Endah Arisyanasakanti SH, serta anggota lainnya: Hendi Nurhudaya, M Fahmi Mirza Ibrahim, dr. Tresnawaty, Indra Kusumah Setiawan, Rinna Suryanti, Rizki Putri Mentari, dan Leni Rosliani.(*)

0 Komentar