CIREBONINSIDER.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengeluarkan peringatan keras terhadap lembaga audit dan perusahaan terkait implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ia menegaskan bahwa audit K3 bukan sekadar urusan administratif di atas kertas, melainkan instrumen vital yang menyangkut nyawa manusia.
Menjaga Independensi, Menolak Kompromi
Dalam peringatan Bulan K3 Nasional 2026 di PT IDSurvey (Persero), Sabtu (28/2/2026), Afriansyah menekankan bahwa integritas lembaga audit adalah harga mati.
Baca Juga:Pangkas Biaya Jutaan Rupiah, Menaker Gratiskan Pelatihan Ahli K3 Umum 2026: Respons Cepat Sentilan KPKTEGAS! Ijazah Pekerja Wajib Balik Tangan, Wamenaker Ancam Sanksi Berat Perusahaan Nakal
Ia menuntut independensi penuh guna menutup celah risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja (PAK).
”Independensi sebagai lembaga audit harus dijaga. Jangan sampai ada celah atau pembiaran terhadap potensi risiko. Keselamatan kerja adalah hak, sistemnya harus berjalan dan auditnya harus jujur,” tegas Afriansyah dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker.
SMK3: Bukan Beban, Melainkan Investasi
Wamenaker menyoroti fenomena di mana Sistem Manajemen K3 (SMK3) seringkali dianggap sebagai beban biaya (cost) oleh pelaku usaha. Padahal, audit yang kredibel merupakan bagian dari manajemen risiko yang melindungi tiga aspek krusial:
– Perlindungan Pekerja: Memastikan setiap buruh pulang dengan selamat.
– Keberlangsungan Bisnis: Mencegah gangguan operasional dan kerugian finansial akibat insiden.
– Reputasi Korporasi: Menjaga kepercayaan publik dan mitra kerja internasional.
Instruksi Tegas untuk PT IDSurvey
Secara khusus, Afriansyah meminta PT IDSurvey (Persero) sebagai holding BUMN jasa survei untuk bersikap objektif dan tidak ragu dalam memberikan catatan merah kepada pengguna layanan yang tidak memenuhi standar.
”Jika standar keselamatan tidak ditegakkan, dampaknya bukan hanya pada pekerja, tetapi pada keberlanjutan usaha itu sendiri. Setiap ketidaksesuaian harus dicatat dan disampaikan secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Melalui momentum ini, pemerintah mendorong transformasi budaya kerja di mana keselamatan menjadi gaya hidup (lifestyle), bukan sekadar kewajiban hukum demi sertifikasi semata.(*)
