Kemenag Tegaskan Zakat Tak Terkait Program Makan Bergizi Gratis: Wajib Sesuai 8 Ashnaf!

Humas-Kemenag-Thonib-Al-Asyhar
Kepala Biro Humas Kemenag Thobib Al Asyhar saat memberikan keterangan resmi mengenai tata kelola zakat nasional di Jakarta. Foto: Humas Kemenag RI

CIREBONINSIDER.COM– Kementerian Agama (Kemenag) memberikan pernyataan resmi guna menjawab diskursus publik mengenai tata kelola dana umat.

Kemenag memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang mengaitkan penyaluran zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

​Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan zakat di Indonesia wajib berjalan di atas rel Syariat Islam dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Perkuat Ketahanan Pangan, Wabup Indramayu Salurkan Zakat Mal Pertanian di Desa BabadanTARGET Rp10 Miliar! Baznas Kuningan Wajibkan Zakat ASN via Payroll 2026, Siap Bangun 150 Rumah Gratis

​”Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Thobib dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

​Menjaga Hak 8 Golongan (Mustahik)

​Thobib menjelaskan bahwa zakat memiliki peruntukan yang sangat spesifik dan tidak bisa dialihkan secara sembarang.

Berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan (ashnaf) yang secara eksklusif berhak menerima zakat, yaitu:

1. ​Fakir: Warga tanpa harta dan pekerjaan.

2. ​Miskin: Memiliki pekerjaan namun hasilnya tak mencukupi kebutuhan dasar.

3. ​Amil: Petugas resmi pengelola zakat.

4. ​Muallaf: Sosok yang baru memeluk Islam.

5. ​Riqab: Hamba sahaya atau upaya pembebasan belenggu.

6. ​Gharimin: Orang yang terlilit utang demi kebutuhan pokok.

7. ​Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah.

8. ​Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

​Prinsip ini, lanjut Thobib, juga telah dikunci secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

​Landasan Hukum: Skala Prioritas dan Keadilan

​Dalam penjelasannya, Thobib merujuk pada Pasal 25 dan 26 UU No 23 Tahun 2011. Aturan tersebut memandatkan bahwa distribusi zakat harus mengedepankan skala prioritas dengan memperhatikan aspek pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

​”Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Hak para mustahik adalah prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” tambahnya.

​Kemenag menjamin bahwa pengelolaan zakat saat ini dilakukan secara profesional dan transparan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diawasi ketat.

Baca Juga:Sering Pejam Mata saat Shalat agar Khusyuk? Simak Hukum Fikihnya: Bisa Makruh hingga WajibPemabuk Jadi Ulama: Kisah Al-Qa’nabi, Preman yang 'Menodong' Hadits dengan Pedang

​Transparansi dan Audit Berkala​Untuk menjaga kepercayaan publik (public trust), Kemenag memastikan kinerja Baznas dan LAZ diaudit secara berkala oleh auditor independen. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap rupiah dana zakat sampai ke tangan yang tepat secara akuntabel.

0 Komentar