​CIREBONINSIDER.COM – Polemik tumpang tindih kewenangan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon akhirnya memicu reaksi keras dari parlemen.
DPRD Kota Cirebon mendesak evaluasi total terhadap Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) guna menghentikan budaya “saling lempar tanggung jawab” dalam pelayanan publik.
​Dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi II di Griya Sawala, Kamis (5/2/2026), terungkap bahwa batas wilayah kerja antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) masih sering berada di area “abu-abu”.
Baca Juga:DKUKMPP Kota Cirebon Sidak PT Sanhe dan Pan Putra Samudra, Pastikan Kepatuhan SIINasDPRKP Fokuskan Bantuan Pemprov untuk Program Rutilahu, Tata Kawasan Kumuh di Kota Cirebon
​Fokus Utama: Mengakhiri Kebingungan di Lapangan
​Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, S.Sos., M.A.P., menyoroti adanya hambatan dalam eksekusi program akibat ketidakjelasan batasan tugas tersebut.
Menurutnya, hal ini berdampak langsung pada kecepatan penanganan fasilitas publik yang dibutuhkan warga.
​”Fokus kita adalah sinkronisasi SOTK. Jangan sampai ada SKPD yang saling menunggu atau malah melempar tanggung jawab saat ada masalah di masyarakat,” tegas pria yang akrab disapa Andru tersebut.
​Andru membeberkan beberapa titik krusial yang sering menjadi titik lemah koordinasi:
– ​Penanganan Jalan Lingkungan: Sering terjadi kerancuan siapa yang harus mengeksekusi perbaikan antara DPUTR atau DPRKP.
– ​Kawasan Permukiman: Batasan antara pemukiman konvensional dan kawasan kumuh yang kerap tumpang tindih secara administratif.
– ​Risiko Anggaran: Ketidakjelasan kewenangan berpotensi memicu kesalahan penggunaan anggaran yang bisa menjadi temuan di kemudian hari.
Baca Juga:Taktik Baru Wali Kota Effendi Edo, Cirebon Incar Skema 'Creative Financing' demi Akselerasi Jalan MulusDPRD Kota Cirebon Gandeng OJK: Bentengi BUMD dari Risiko Krisis dan Bahaya Keuangan Ilegal
​Landasan Regulasi dan Mitigasi Risiko
​DPRD mengingatkan bahwa pembagian urusan pemerintahan sudah diatur secara rigid dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2007.
Secara hukum, setiap instansi seharusnya sudah memiliki garis demarkasi tugas yang jelas.
​”Ke depan, perencanaan harus disusun secara presisi. Evaluasi menyeluruh adalah harga mati agar pelaksanaan tugas lebih tertib dan terhindar dari jerat kesalahan wewenang,” tambah politisi Demokrat tersebut.
​Respons Pemkot: Surat Edaran Segera Terbit
​Menanggapi tekanan legislatif, Asisten Administrasi Umum Pemda Kota Cirebon, Arif Kurniawan, S.T., memastikan akan ada langkah konkret dalam waktu dekat.
