CIREBONINSIDER.COM– Kondisi “lampu kuning” tengah menyelimuti PD Pembangunan, satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Cirebon yang belum bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Alih-alih mencetak laba bagi PAD, perusahaan ini justru sedang berjuang di titik nadir hingga terpaksa merumahkan karyawannya.
Kondisi “tidak baik-baik saja” ini terungkap saat Komisi II DPRD Kota Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PD Pembangunan pada Kamis (5/2/2026).
Baca Juga:Pipa Warisan Swiss 1978 Jebol, DPRD Kota Cirebon Desak PAM Tirta Giri Nata Audit Total Jaringan TuaDPRD Kota Cirebon Desak Penghargaan untuk Mayor Tan Tjin Kie dan Kang Ayip Muh
Kedatangan para wakil rakyat ini bertujuan untuk mengklarifikasi kabar miring mengenai kebangkrutan yang mulai meresahkan publik.
Anatomi Krisis: Terbelenggu Regulasi Usang
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah (Andru), mengonfirmasi bahwa perusahaan ini sedang berada dalam kondisi sulit.
Namun, ia menekankan bahwa akar masalahnya bukan sekadar manajemen, melainkan “belenggu” regulasi yang menghambat ekspansi bisnis.
”Hasil diskusi menunjukkan PD Pembangunan memang sedang tidak baik-baik saja. Intinya, mereka butuh regulasi baru yang mengatur pengelolaan aset daerah agar bisa bergerak fleksibel,” ujar Andru.
Andru menyoroti status kelembagaan PD Pembangunan yang tertinggal dibanding BUMD lain di Cirebon.
Ketertinggalan status dari PD menjadi Perumda berdampak langsung pada fleksibilitas bisnis dan sistem pembagian laba yang sesuai dengan rekomendasi BPK.
Nasib Karyawan: ‘Dirumahkan’, Bukan Dipecat
Isu panas mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal juga menjadi poin utama klarifikasi.
Baca Juga:Kota Cirebon Darurat Bangunan Liar, Komisi I DPRD Perintahkan Lurah Sisir Bantaran SungaiDPRD Kota Cirebon Tetapkan RPJMD 2025-2029, Jadi Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan
Anggota Komisi II, M. Noupel, meluruskan bahwa kebijakan yang diambil manajemen adalah merumahkan karyawan secara sementara sebagai langkah efisiensi ekstrem.
”Bukan dipecat, tapi dirumahkan sementara karena situasi keuangan perusahaan yang belum memungkinkan untuk operasional penuh. Hal ini sudah disosialisasikan kepada para pegawai,” kata Noupel.
Plt Direktur Utama PD Pembangunan, Darmun Suripto, menjamin bahwa hak dasar karyawan tetap diperhatikan meski dalam keterbatasan.
“Mereka masih diberi gaji pokok. Langkah ini diambil agar mereka bisa tetap produktif di luar sambil menunggu proses penyehatan perusahaan rampung,” jelasnya.
Menanti “Vonis” di Bulan April
Darmun membantah narasi bahwa PD Pembangunan telah bangkrut. Saat ini, perusahaan sedang menempuh jalur medis korporasi melalui Legal Due Diligence (uji tuntas hukum) yang dilakukan oleh tenaga profesional.
