Wamenag Ingatkan ‘Bom Waktu’ Nikah Siri, Status Anak dan Harta Jadi Taruhan

Wamenag Ingatkan ‘Bom Waktu’ Nikah Siri, Status Anak dan Harta Jadi Taruhan
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i saat menerima audiensi Dirjen Badilag MA terkait penguatan legalitas pernikahan di Kantor Kemenag Jakarta. Foto Kemeng RI

​Melalui sistem ini, salinan putusan perkara keagamaan bisa didapatkan secara online, cepat, dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

​”Kami ingin proses hukum tidak lagi dianggap berbelit. Dengan kolaborasi bersama Kemenag, kami yakin masyarakat akan lebih teredukasi untuk memilih jalur legal sejak awal,” pungkas Muchlis.(*)​

0 Komentar