Wamenag Ingatkan ‘Bom Waktu’ Nikah Siri, Status Anak dan Harta Jadi Taruhan

Wamenag-Romo-Muhammad-Syafi\'i
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i saat menerima audiensi Dirjen Badilag MA terkait penguatan legalitas pernikahan di Kantor Kemenag Jakarta. Foto Kemeng RI

​CIREBONINSIDER.COM – Di balik klaim sah secara agama, pernikahan siri atau tidak tercatat menyimpan risiko besar yang disebut sebagai “bom waktu” bagi masa depan keluarga.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, menegaskan bahwa legalitas hukum adalah harga mati untuk menjamin perlindungan istri, anak, dan aset keluarga.

​Persoalan ini mencuat dalam audiensi antara Wamenag dengan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, Muchlis, di Kantor Kemenag Lapangan Banteng, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga:Kemenag Genjot Kesejahteraan Guru 2026: TPG Naik, Sertifikasi 423 Ribu Guru Madrasah Jadi Prioritas UtamaNasib Dana Haji Khusus 8.000 USD Terkatung-katung, Kemenag Bongkar Biang Keladi 'Bottleneck'

​Sengkarut Administrasi: KTP Kawin, KK Tidak Tercatat

​Wamenag menyoroti bahwa nikah siri seringkali menjadi akar kerumitan hukum saat terjadi konflik rumah tangga atau kematian. Tanpa buku nikah resmi dari Kemenag, akses terhadap hak-hak perdata menjadi tertutup.

​”Kalau pernikahan terdaftar, semua selesai di Kemenag. Namun, begitu ada kasus nikah siri, persoalan status anak dan harta pasti larinya ke Peradilan Agama. Inilah yang ingin kita minimalisir melalui kolaborasi,” ujar Romo Syafi’i.

​Ironisnya, di lapangan ditemukan paradoks administrasi yang membingungkan masyarakat.

Sekretaris Ditjen Badilag, Arief Hidayat, mengungkapkan fakta bahwa banyak pasangan nikah siri sudah memiliki KTP dengan status ‘Kawin’, namun di Kartu Keluarga (KK) justru tertulis ‘Pernikahan Tidak Tercatat’.

Ketidaksinkronan data inilah yang kerap menghambat proses Isbat Nikah (penyahihan nikah) di pengadilan.

​Batas Usia 19 Tahun dan Mata Rantai Stunting

​Bukan hanya soal dokumen, pemerintah kini memperketat edukasi mengenai batas usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun sesuai undang-undang.

Wamenag menilai, kedewasaan bukan sekadar angka, melainkan fondasi untuk mencegah masalah sosial yang lebih besar.

​Menurutnya, pernikahan dini yang tidak terencana seringkali berkontribusi pada tingginya angka perceraian dan kasus stunting di Indonesia.

Baca Juga:Awas Bumerang Regulasi! Kemenag Rilis 4 Pedoman Pendidikan Inklusif, Status Guru Pembimbing Khusus DigugatTancap Gas! Prabowo Perintahkan Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Pisah Total dari Pendis

​”Menikah itu butuh kesiapan mental, fisik, dan ekonomi. Jangan sampai pernikahan justru melahirkan persoalan sosial baru hanya karena kurangnya kesiapan,” tegasnya.

​Digitalisasi Hukum: Salinan Putusan Kini Lewat ‘E-Putusan’

​Menjawab tantangan birokrasi yang selama ini dianggap rumit, Dirjen Badilag MA, Muchlis, menyatakan pihaknya telah bertransformasi ke arah digital. Kini, masyarakat yang mengurus legalitas pernikahan dapat mengakses layanan e-putusan.

0 Komentar